MR.com, Sumbar| Pekerjaan bronjong penanganan longsor batas Kota Padang Panjang-Sicincin diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta terindikasi labrak aturan tentang undang-undang pertambangan.
Pasalnya, proyek negara yang berada dibawah pengelolaan Balai Pelaksana Jalan Sumatera Barat (BPJN Sumbar) itu diduga kuat menggunakan material batu ilegal. Selain itu pada proses teknis pekerjaan disinyalir juga tidak sesuai spesifikasi.
Hal tersebut terpantau oleh media ini saat menelusuri lokasi proyek itu pada hari Kamis(14/12/2012). Seterusnya, dilokasi pekerjaan sudah tidak ada lagi kegiatan.
Bangunan bronjong yang memiliki tinggi kurang lebih 8 meter, panjang 48-50 meter dan lebar 5 meter itu diperkirakan menggunakan material batu kurang lebih 2000 meter kubik, yang terindikasi ilegal.
Ada dugaan batu-batu tersebut didatangkan dari quarry yang masih diragukan legalitas pengelolanya serta seluruh perizinannya. Karena, sebelumnya telah beredar informasi dilingkungan publik bahwa batu-batu yang dipakai untuk bronjong itu mayoritas diambil dari lokasi pekerjaan. Apakah menggunakan material setempat yang tidak berizin tidak labrak aturan perundangan-undangan..?.
Selanjutnya terkait teknis pekerjaan, diduga pekerjaan dilakukan diluar speks. Sebab, Kawat bronjong masih banyak ditemukan tidak menyatu dengan kawat lainnya. Selain itu bangunan bronjong masih banyak yang berongga yang disinyalir berpengaruh pada volume material dan kekuatan bronjong.
Selain itu, diduga jenis batuan serta ukuran pada bronjong itu tidak sesuai dengan spesifikasinya. Ada batu yang notabenenya lunak, bahkan media menemukan dalam kawat bronjong bongkah beton, dan aspal.
Ukuran batu bronjong itu pun ada yang berdiameter 10cm-30 cm. Pada bronjong tersebut masih banyak ditemukan rongga-rongga, yang dikhawatirkan bronjong akan cepat rusak karena tidak memiliki kepadatan.
Dikhawatirkan kawat yang tidak menyatu atau menganga tersebut bisa menyebabkan kecelakaan yang, apabila terkena oleh salah satu anggota tubuh pengunjung yang melihat-lihat bronjong tersebut.
Meskipun pekerjaan bronjong itu masih menyisakan waktu dalam pelaksanaannya. Namun dikhawatirkan bronjong tersebut tidak memiliki mutu dan kualitas yang baik yang berpotensi merugikan uang negara dan kecelakaan.
Diketahui, bronjong itu dikerjakan oleh PT.Pasindo Prima Kreasi sebesar Rp 2.868.104.500, sejak 28 Oktober 2023 kemarin. Proyek negara tersebut pelaksanaan teknisnya dilakukan PPK 1.1 Muhammad Nasir, dibawah pantauan Satker PJN Wil 1 Sumbar dengan Kepala Satkernya bernama Masudi.
Saat dikonfirmasi kepada M. Nasir via telpon 0812-7812-xxx dihari yang sama. Selaku PPK 1.1, M. Nasir hanya mengatakan kalau pekerjaan belum di PHO.
Apakah proyek bronjong tersebut berpotensi dapat rugikan uang negara..?. Hingga berita ditayangkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim/cr)