MR.COM, PASBAR - Bawaslu Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan kampanye pemilu tahun 2024 bersama Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Pasaman Barat , mahasiswa dan media yang digelar di Hotel Guchi, Rabu (27/12).
Acara Rakor yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Wanhar tersebut menyampaikan bahwa tahapan kampanye sudah di mulai selama 30 hari dan sampai saat ini pihak Bawaslu belum menemukan dan belum ada juga menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran.
Lebih lanjut Wanhar mengatakan hal ini berkat ada nya kerja keras dari pihak-pihak yang melakukan pengawasan serta juga berkat kerja keras dari pihak Panwaslu kecamatan yang telah bekerja melakukan pengawasan.
"Tahapan kampanye sudah berlangsung 30 hari sejak dimulainya Tahapan Kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai hari ini Tanggal 27 Desember 2023, Selama kurang lebih satu bulan ini kita belum ada menemukan pelanggaran kampanye maupun menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran", ujarnya.
"Hal ini berkat kerja keras dari teman-teman Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye ini serta adanya pengawasan yang juga dilakukan oleh masyarakat", lanjutnya.
Wanhar juga berharap dengan ada nya pengawasan-pengawasan dalam tahapan Kampanye Pemilu maka Ia berharap nanti nya Pemilu dapat berjalan dengan Sukses nanti nya.
Sementara Dr. Wirdanengsih.s.Sos.M.Si menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan pemilu merupakan salah satu ibadah. Politik juga Ibadah dan kalau ibadah maka nanti nya akan ditanyakan pertanggungjawaban diakhir masa nanti.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan bahwa jika seorang panwaslu melakukan pengawasan terhadap politik uang, maka yang harus melakukan anti politik uang tersebut harusnya pa pengawas.
"Jadi artinya jika kita melakukan pengawasan sebagai seorang Panwaslu apapun yang akan kita awasi maka yang pertama anti terhadap semua itu adalah diri Panwaslu itu sendiri", ujar Wirdanengsih.
Wirdanengsih juga menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawasan ini pihak Panwaslu selain melakukan kerjasama dengan pihak aparat penegak hukum juga harus melakukan dan menjalin kerjasama dengan masyarakat serta selalu membangun koordinasi dengan masyarakat.(DDR)