MR.COM, PASBAR - Selama tahun 2023 ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelesaikan tiga perkara narkotika dengan tersangka tiga orang dan juga berhasil mengamankan barang bukti sabu 6,18 gram dan ganja 2,1 gram.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNK Pasbar Gideon Gerhard Silitonga di Simpang Empat, Kamis (21/12), mengatakan dari tiga perkara yang diungkap telah selesai dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat
Gideon juga menyampaikan, bahwa selain penindakan, BNNK Pasbar juga melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika dengan program Pencegahan Dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) melalui program Bersih Dari Narkoba (Bersinar) nagari atau desa dengan melakukan advokasi memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
"Pada umumnya para tersangka membawa narkotika dari Aceh dan Sumatera Utara," katanya.
"Sejak 2020 sudah ada delapan nagari kita tetapkan menjalankan program Bersinar. Untuk 2023 ini dua nagari telah kita tetapkan yakni Nagari Muaro Kiawai dan Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh," lanjutnya.
Sedangkan enam nagari lagi yakni di Nagari Aua Kuniang, Nagari Kinali, Nagari Ujung Gading, Nagari Aia Gadang, Nagari Kapa dan Nagari Lingkuang Aua.
"Diharapkan pihak nagari dapat menggalakkan sadar bahaya narkoba ke masyarakat," ujarnya.
Kepala Sub Koordinator P2M BNNK Pasaman Barat Maulana Rifa'i mengatakan melalui program itu maka dilakukan pendekatan ke masyarakat yang akan dijadikan perpanjangan BNNK di tingkat nagari.
"Kita juga melakukan pelatihan penggiat narkoba mulai dari guru, perangkat nagari atau jorong yang akan menjadi agen bersih narkoba. Kita juga melakukan tes urine bagi pelajar, instansi dan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Kepala Sub Koordinator Rehabilitas BNNK Pasaman Barat Dewi Rosa Rianti menambahkan kegiatan rehabilitasi juga dilakukan pada program Nagari Bersinar dengan intervensi berbasis masyarakat (IBN) berupa rehabilitasi.
"Kita melakukan membentuk agen pemulihan mengadakan rehabilitas di tengah masyarakat. Agen pemulihan itu direkrut dari tokoh masyarakat, perangkat nagari/jorong dan dari tenaga kesehatan Posyandu," katanya.
BNNK Pasaman Barat berharap pihak nagari pada 2024 dapat membuat Peraturan Nagari (Perna) terkait upaya bersih dari narkoba.
"Peran serta semua pihak sangat diharapkan dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba di Pasaman Barat," harapnya.(DDR/*)