Konfirmasi media kepada M. Nasir sebelumnya menyangkut ada dugaan pekerjaan yang berada dibawah pengawasannya berjalan tidak sesuai speks teknis dan terindikasi labrak aturan, khususnya tentang undang-undang pertambangan.
Dugaan tersebut terjadi pada pekerjaan penangan longsoran senilai Rp3.992.623.000,00 oleh CV.Jasa Limanang Mandiri. Karena, pembangunan bronjong yang dikerjakannya diduga kuat tidak mengacu pada spesifikasi teknis dan material batu yang dipakai terindikasi material Ilegal.
Baca berita terkait: Pelaksanaan Proyek Penanganan Longsoran Milik BPJN Sumbar Diduga Tidak Sesuai Speks Teknis dan Kangkangi UU Pertambangan
Namun sayangnya, M.Nasir sebagai pejabat publik disinyalir lebih memilih "bungkam" atau tidak mau menanggapi konfirmasi media sampai saat ini. Lain hal dengan kedua pimpinan dari PPK 1.1 tersebut. Yakni Kepala Satker PJN Wil 1, Masudi dan Kepala BPJN Sumbar Thabrani.
Kedua pejabat publik yang dimaksud saat dikonfirmasi terkesan mengelak dengan cara mengarahkan media untuk menghubungi bidang Komunikasi Publik (Kompu) di masing-masing instansi yang dipimpinnya. Masudi saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya 0821-8666-6xxx mengatakan silahkan hubungi bagian Komunikasi Publik Satker PJN Wil 1.
Begitu juga, Kepala BPJN Sumbar Thabrani. Kabalai PJN Sumbar tersebut mengatakan kalau ada berita yang perlu dikonfirmasi silahkan hubungi Kompu Balai, katanya singkat via telpon 0853-5910-0xxx.
Menyangkut sikap pejabat publik yang diduga tidak koperatif tersebut, seorang Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan, SH. menilai kalau pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak baik-baik saja.
Kata Mahdiyal, dengan bungkamnya M.Nasir saat dikonfirmasi media ini terkait pekerjaan yang dilakukannya itu, mengisyaratkan kalau pekerjaan yang dilakukan CV. Jasa Limanang Mandiri ini terindikasi bermasalah, ungkap Mahdiyal pada Senin(23/10) di Padang.
"Semestinya, sebagai pejabat publik M. Nasir beserta Masudi dan Thabrani memiliki kewajiban untuk selalu bersikap kooperatif dan transparan terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukannya. Karena, hal tersebut masih menyangkut kepentingan publik," ujarnya.
Selain itu, anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan proyek negara tersebut merupakan uang negara yang notabenenya uang rakyat. Jadi ada kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat publik yang dimaksud kepada masyarakat luas, cecarnya.
Sebenarnya ini perkara mudah, ucap Mahdiyal. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai speks teknis dan material batu yang digunakan berasal dari quarry yang memiliki izin lengkap, M. Nasir sebagai ujung tombak dari BPJN Sumbar tinggal menjelaskan saja kepada publik melalui media ini, tidak perlu mengelak dengan berbagai cara, imbuhnya.
"PPK tersebut tidak mesti bungkam, malah dengan diamnya seperti ini membuat asumsi masyarakat menjadi semakin liar," kata Alumni Fakultas Hukum Unand itu.
Pejabat publik yang seperti itu perlu di evaluasi kinerjanya oleh Dirjen Bina Marga atau pihak Kementerian PUPR. Karena seluruh informasi harus diketahui masyarakat dan terbuka untuk umum.
Kemudian, dengan sikapnya yang demikian patut adanya dugaan terjadi persekongkolan jahat yang rugikan negara antara pihak kontraktor dengan pihak instansi dalam pelaksanaan proyek negara itu, tukasnya.
Apabila material yang dipakai pada proyek tersebut terbukti ilegal, artinya pihak bersangkutan telah merugikan negara, karena material tersebut terhindar dari pajak sebagai sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), pungkasnya
Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)