MR.com, Pariaman| Dugaan adanya konspirasi jahat atau KKN pada proses pelaksanaan proyek negara dibawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) kuat tercium.
Meskipun masih dalam masa pelaksanaan, dugaan adanya korupsi secara bersama-sama pada pekerjaan peningkatan jalan Water Front City Sunur-Balai Kuraitaji Pariaman senilai Rp 10 miliar lebih itu, mulai menunjukkan tanda-tanda.
Baca berita sebelumnya: Proyek Peningkatan Jalan BPJN Sumbar Menuai Sorotan Publik,Diduga Ada Konspirasi Jahat Dalam Pelaksanaannya
Setelah Mafzul Putra yang mengaku dari pihak CV. Lautan Sati saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan nama perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memberi dukungan quarry material pasir dan batu (Sirtu) kepadanya waktu proses pelelang tender proyek negara tersebut yang kemudian dimenangkannya.
Apa nama perusahaan yang memegang IUP dan lokasi tambang tempat bapak mengambil material Sirtu, sesuai dokumen syarat dukungan quarry yang bapak berikan kepada panitia lelang?, demikian konfirmasi media ini kepada Mafzul Putra pada Sabtu malam(2/9)via telpon 0811-660-xxx.
Kemudian Mafzul menjawab dengan mengatakan izin tambangnya ada didaerah Lubuk Alung. Namun, Mafzul tidak bisa menjelaskan nama perusahaan pemegang IUP tempat dia membeli Sirtu tersebut.
Tetapi Mafzul menjawab dengan mengatakan kami membeli material Sirtu tersebut tidak sampai menanyakan apakah perusahaan itu memiliki IUP apa tidak.
"Kami pembeli tidak sampai disitu, rasanya tidak perlu demikian. Kalau ingin tahu IUP nya, silahkan tanya langsung sama sipenjual," tutup Mafzul Putra.
Sementara Efriwandi sebagai PPK 1.5, Satker PJN 1 sebelumnya secara tegas pernah mengatakan, dalam melaksanakan proyek negara, untuk pengadaan material sirtu tersebut wajib didatangkan dari quarry yang memiliki IUP lengkap. Karena itu peraturan negara yang harus diikuti.
Bahkan untuk proyek yang sedang dikerjakan CV.Lautan Sati ini, Efriwandi berani menjamin kalau material Sirtu dibeli dari perusahaan tambang yang memiliki IUP lengkap oleh rekanannya, meskipun Efriwandi juga tidak mengetahui nama perusahaan pemegang IUP yang dimaksudnya.
Namun ternyata, rekanan (CV.Lautan Satu) juga tidak mengetahui perusahaan tempatnya membeli Sirtu tersebut apakah sudah memiliki IUP atau tidak, seperti yang disampaikan Mafzul Putra kepada media ini
Apakan menggunakan material yang tidak miliki IUP alias ilegal tidak merugikan negara dan perbuatan melanggar hukum, karena hal tersebut menyangkut dengan pajak dan lingkungan hidup, bagaimanakah pendapat dan tanggapan pengamat hukum?.
Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)