MR COM, PASBAR - Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) yang menyatakan PT. Bakrie Pasaman Plantations (BPP) menang terhadap gugatan perlawanan atau Verzet atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare, Senin (04/09).
Kuasa Hukum PT. BPP DR. H. Amiruddin, SH., MH., didampingi Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa, SH., mengatakan dengan telah dimenangkannya perkara tersebut maka otomatis telah membatalkan verstek penggugat Zulhiddin dkk atau pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau.
"Berdasarkan keputusan majelis hakim pada hari ini Senin 04 September 2023, para penggugat diputus secara sah dan meyakinkan telah bersalah atas perbuatannya menguasai lahan yang menurut mereka diklaim sebagai hak plasma mereka," ungkap Amiruddin, dihadapan wartawan.
Menurutnya, berdasarkan pertimbangan dan hal-hal yang menguatkan baik berupa perjanjian, status Hak Guna Usaha (HGU) dan lampiran bukti lainnya telah meyakinkan majelis hakim bahwa pihak PT BPP selaku pelawan telah dianggap memiliki itikad baik dalam penyelesaian perkara tersebut.
Sebaliknya, lanjut Amiruddin, pihak terlawan atau penggugat dianggap sudah melakukan tindakan melawan hukum dan dianggap telah merugikan pihak PT BPP yang dalam perhitungan sementara pihaknya mencapai Rp. 20 miliar hingga hari ini.
"Atas nilai kerugian tersebut, pihak Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau dikenakan denda sebesar Rp 1 juta jika belum mengembalikan lahan tersebut secara utuh terhitung sejak diputuskan," tegasnya.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya gugatan dari Zulhiddin dkk yang merupakan pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasbar.
Gugatan tersebut sempat dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Pasbar secara Verstek, karena ketidakhadiran pihak PT BPP yang kala itu menganggap gugatan yang dilayangkan tidak lah tepat secara administrasi seperti pencantuman nama perusahaan yang tidak sesuai dengan akta pendirian perusahaan.
Hingga Kuasa Hukum PT BPP mendaftarkan berkas perkara Verzet tersebut pada 06 Februari 2023 dan sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Pasbar untuk dicatatkan sebagai materi persidangan lanjutan dalam perkara yang sudah bergulir sejak 2022, sebelum diputus majelis hakim secara verstek pada 25 Januari 2023 lalu.
Terkait upaya lanjut yang akan ditempuh pihaknya, Amiruddin menjelaskan sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata bahwa atas putusan tersebut belum in kracht atau memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada tahapan pada tingkat berikutnya sesuai sistem peradilan di Negara Republik Indonesia.
Dikatakan, adapun alasan kliennya mengajukan nota perlawanan tersebut adalah sebagai upaya hukum yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan untuk melindungi amanat pemberian alas hak oleh Negara Republik Indonesia atas lahan dengan nomor SHGU No.24/Nagari Sungai Aua dan SHGU No.25/ Nagari Parit yang masih berlaku dan belum pernah dibatalkan hingga saat ini.
"Untuk itu kami mengimbau kepada pihak terlawan agar segera menjalankan putusan pengadilan tersebut karena sebagai badan hukum perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan hukum yang berlaku, PT BPP senantiasa juga tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.
Sementara itu, Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations Aditya Perkasa
selaku perwakilan perusahaan Bakrie Group, menegaskan secara prinsip kemitraan selama ini dengan masyarakat, PT BPP telah menjalankan kesepakatan melalui program kemitraan membangun kebun plasma masyarakat.
Disinggung tentang materi perkara Verzet yang diajukan pihaknya, ia mengatakan langkah tersebut wajib dilakukan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya atas objek sengketa tanah secara legal formil dan bukti materiil agar tercapai kebenaran hakiki atas alas hak guna usaha yang dimiliki PT BPP.
Tak hanya itu, jelasnya, pihak PT BPP juga mempunyai hak untuk melindungi tanam tumbuh atas tanaman budidaya kelapa sawit milik kliennya itu beserta hasil panen berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan asset perusahaan dan tidak terbantahkan haknya adalah milik PT BPP.
"Berdasarkan hal tersebut maka kami wajib bertindak tegas dan terukur dalam menghadapi aktifitas yang diduga berpotensi dapat menimbulkan kerugian serta membahayakan kegiatan operasional perusahaan pada lahan yang menjadi objek sengketa," sebutnya.
Ia menegaskan, pihak PT BPP telah melaporkan potensi yang terjadi itu ke pihak yang berwajib, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya meskipun sudah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.
"Kami mendapat informasi bahwa pihak berwajib masih menunggu in kracht nya perkara perdata ini, namun menurut hemat kami sikap tersebut tidak lah memiliki dasar yang kuat untuk menunda proses pidana yang sejatinya harus diuji di lembaga peradilan," ulasnya.
Manager Humas dan Legal PT BPP, Bobby Endey, menambahkan dengan telah terbitnya keputusan majelis hakim PN Pasbar atas sengketa lahan tersebut, maka pihaknya meminta masyarakat agar mematuhi dan segera mengembalikan lahan dimaksud ke pihak perusahaan.
"Selama ini kami selalu menghindari cara-cara represif dan lebih mengedepankan dialog, kami harap itikad baik kami juga bisa diikuti dengan sikap yang sama oleh kelompok masyarakat," pintanya.
Bobby mengatakan, tetap akan membuka jalur komunikasi dengan pihak kelompok tani Bukit Intan Sikabau dan akan berupaya memberikan penyelesaian yang tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.
"PT BPP tidak pernah memandang persoalan ini dalam bentuk kalah atau menang, kami akan membuka diri untuk berkomunikasi sepanjang ada bentuk iktikad baik yang sama dari pihak masyarakat," tutupnya.(DDR/**PRMN)