MR.com, Padang| Diduga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)Kelurahan Dadok Tunggul Hitam terjadi pungutan liar (pungli). Kali ini yang menjadi korban pungli bukan masyarakat melainkan pegawai yang dinas di puskesmas tersebut.
Menurut informasi yang datang ke redaksi mitrarakyat.com, bahwa diduga kuat Kepala Puskesmas (Kapus) mengambil pungutan dari para pegawainya. Hal itu disampaikan salah satu pegawai yang bekerja di puskesmas tersebut, pada Sabtu(16/9) di Kel Dadok Tunggul Hitam, Padang.
Pegawai yang tidak ingin identitasnya disebutkan itu mengatakan kalau para pegawai sudah muak dengan perilaku Kapus bersama bagian Tata Usaha (TU) yang meminta uang kepada para pegawai setiap bulannya.
"Kami sudah muak dengan perilaku kapus, jadi kami ingin perbuatan yang tidak bermoral ini diketahui oleh pihak yang berwenang," ujar pegawai itu dengan momok wajah yang kecewa.
Dijelaskannya, pungli atau meminta uang yang tidak jelas namanya itu kepada setiap pegawai dilakukan Kapus setiap bulannya, setelah pegawai menerima jasa pelayanan medis dengan nilai 7-7,5 persen dari jumlah yang diterima.
Dan yang melakukan eksekusi pungli atau menerima adalah tenaga kontrak di puskesmas ini. Menurut pegawai tersebut, mungkin tujuannya agar Kapus bisa terlepas dari jeratan hukum, apabila perbuatannya ini tercium penegak hukum.
Bukan hanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kapus ini, cecar pegawai itu. Tetapi dana operasional puskesmas pun dicurigai juga dikorupsi. Seperti biaya anggaran operasional untuk BBM ambulance yang diduga juga di sakukan oleh Kapus tersebut, tandasnya.
Sementara, menurut penuturan pegawai itu untuk perjalanan ambulance puskesmas ditaksirnya tidak lebih dari 100 km per bulan, sementara untuk biaya operasional BBM tersebut melebihi dari itu, nah.., kemana sisa biaya anggaran untuk operasional tersebut, pungkasnya.
Sementara, drg.Elmita,M.km sebagai Kapuskesmas saat dikonfirmasi membantah terhadap dugaan pungli dan korupsi tersebut.
"Maaf, mau konfirmasi atas dugaan di atas semua itu tidak benar," kata Emlita pada Senin(18/9) via telpon 0811-6691-xxx.
Untuk TPP langsung di transver oleh Pemerinrah Kota(Pemko) ke rekening masing-masing petugas, lanjut Kapus itu.
Kemudian, untuk jasa pelayanan (jaspel) kami tidak ada pemotongan dan uang jaspel langsung di transfer dari bank ke rekening masing-masing petugas.
"Untuk dugaan korupsi operasional BBM kami menggunakan nya sesuai prosedur dan di gunakan untuk operasional puskesmas. Demikian hal ini kami sampaikan terima kasih," tutup Elmita menjelaskannya.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Hingga berita ini ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)