MR.com,Pasbar|Diduga, PT Guffarindo,CV. Sang Fajar memakai surat rekomendasi palsu untuk bisa ikut serta dalam melakukan pembangunan rumah bantuan gempa di Pasaman Barat (Pasbar).
Menurut informasi yang media terima pada Ahad(17/9) dari narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan. Katanya, demi mendapatkan rekomendasi itu, pihak PT.Guffarindo, CV. Sang Fajar disinyalir berani memalsukkan tanda tangan atas nama Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, tertanggal 15 Agustus 2023.
Menurut aturannya, untuk mendapatkan pekerjaan pembangunan rumah bantuan tersebut aplikator harus memiliki rekomendasi dari BNPB. Rekomendasi tersebut sebagai sarat untuk bisa ikut serta membangun rumah bantuan rusak berat dari BNPB, tutup sumber tersebut.
Lalu, apa sanksi dari pemalsuan tanda tangan? Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.
Hingga berita ditayangkan,media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)