MR.COM, PASBAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat (Pasbar) memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang peraturan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di SMP Negeri 4 Pasaman, Senin (31/07).
Kegiatan diawali dengan upacara bendera, bertindak sebagai pembina upacara Kasat Lantas Polres Pasbar Iptu M. Irsyad Fathur Rachman didampingi oleh Kanit Kamsel Aiptu Harion Eka Putra dan Aipda Joni Abral, serta diikuti oleh Kepala Sekolah Drs. Marinas Danan, majelis Guru dan para siswa siswi SMP Negeri 4 Pasaman.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman, sosialisasi Kamseltibcar Lantas dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pelajar dan generasi muda seiring dengan meningkatnya perkara dan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasbar.
"Hal ini juga sebagai menindaklanjuti hasil Operasi Gabungan yang dilakukan secara stationer dan hunting oleh Satlantas Polres Pasaman Barat pada Sabtu 29 Juli 2023 kemarin, dikarenakan banyaknya pelanggaran lalu lintas dari kalangan pelajar dan generasi muda," ucap Kasat Lantas, Selasa (01/08) di ruang kerjanya.
Diterangkan, seiring banyaknya laporan dan keresahan dari masyarakat melalui kegiatan Jum'at Curhat terkait aksi balapan liar dan penggunaan knalpot racing, sosialisasi ini juga memberikan informasi dan imbauan kepada para pelajar di Pasaman Barat khususnya SMP Negeri 4 Pasaman untuk tidak menggunakan sepeda motor pergi ke sekolah dikarenakan belum cukup umur. Hal ini sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Menyikapi hal ini, tentunya peran orang tua, guru dan pihak sekolah agar tidak memberikan atau menyiapkan lapangan lokasi parkir untuk anak-anak sekolah yang masih di bawah umur," pintanya.
Iptu M. Irsyad menambahkan, Satlantas Polres Pasbar akan terus menggandeng pihak sekolah agar angka kecelakaan dan korban fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir dari kalangan usia pelajar dan generasi muda yang belum cukup umur.
Apabila masih ditemukan para pejalar yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya, pihaknya akan melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap pengendara tersebut. Selain itu, akan menghadirkan orang tua yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan.
"Pihaknya mengimbau dan mengajak kepada para orang tua agar tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya, serta pihak sekolah untuk tetap melakukan pengawasan kepada siswa siswi dalam penggunaan kendaraan bermotor, agar para pelajar dapat terhindar dari pelanggaran dan resiko fatalitas kecelakaan di jalan raya," pintanya.(DDR)