MR.COM, PASBAR - Terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum direksi PDAM tahun 2021, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) lakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gumilang, Rabu (23/08).
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar guna menindak lanjuti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp 3 miliar pada tahun 2016-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar M. Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus Andita R dan Kasi Intel Hendri S di Simpang Empat, mengatakan tim penyidik melakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, kendaraan mobil ford dan sejumlah peralatan musik.
Menurutnya anggaran pernyataan modal itu seharusnya digunakan untuk sambungan air baru bagi 1.000 masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp 3 miliar.
Namun, kenyataannya pada 2021 oknum direksi PDAM membelanjakan uang itu dalam bentuk lain dengan membeli mobil ford dan alat musik bekas.
"Inilah dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti," katanya.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar menyita sejumlah dokumen penting termasuk mobil ford dan peralatan musik seperti alat band, orgen, gitar, drum dan lainnya.
"Hingga saat ini kita belum ada menetapkan tersangka dan sekitar 15 orang saksi telah kita periksa," jelas Kajari.
Kajari juga menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan menargetkan penyelesaian perkara PDAM itu akan dituntaskan dalam tahun 2023 ini.
Sementara itu Direktur PDAM Tirta Gumilang Sahrizal membenarkan ada penggeledahan dan penyitaan berkas terkait anggaran pernyataan modal tahun 2016 yang digunakan pada 2021 sebesar Rp 3 miliar.
"Kita kooperatif dan tidak menghalangi penggeledahan dan penyitaan berkas oleh penyidik kejaksaan. Kita membuka selebar-lebarnya pemeriksaan yang dilakukan," ujarnya.
Ia menegaskan kegiatan yang diperiksa itu terkait dana penyataan modal atau hibah senilai Rp 3 miliar tahun 2016 dan digunakan pada 2021.(DDR)