MR.com, Pessel| Proyek negara dibawah kewenangan PPK 2.4, Satker PJN Wilayah 2, BPJN Sumbar terindikasi labrak undang-undang tentang pertambangan. Pasalnya, ada dugaan pekerjaan bronjongb yang berlokasi di aliran sungai Batang Sako, Pesisir Selatan diduga menggunakan material batu setempat.
"Untuk pekerjaan bronjong tersebut diduga rekanan menggunakan material batu yang tersedia dilokasi aliran sungai batang sako ini," demikian kata salah seorang warga saat dikonfirmasi media pada Sabtu (5/8) di Pessel.
Warga yang tidak ingin namanya disebutkan itu melanjutkan, para pekerja waktu membuat bronjong terlihat sedang mengumpulkan batu-batu yang ada di aliran sungai ini.
Sembari menyusun batu untuk bronjong, para pekerja yang lainnya juga sibuk mengumpulkan batu tersebut, tegasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Gustaf Fitrayadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 mengatakan kalau batu-batu itu didatangkan dari Indrapura.
"Batunya kita datangkan dari Indrapura dan kawat bronjong tersebut bukan rakitan tetapi pabrikasi," kata Gustaf singkat dihari Selasa (8/8) via telpon 0821-7945-7xxx.
Tetapi saat media menanyakan kepada PPK tersebut terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikatakannya berlokasi di Indrapura itu, hingga berita ini ditayangkan Gustaf belum bisa menjelaskan.
Selain menyangkut material, diduga pada proyek tersebut rekanan disinyalir juga abaikan K3. Pekerja hanya terlihat menggunakan rompi.
Saat dilokasi terlihat para pekerja bronjong itu tidak menggunakan helm pelindung kepala, sepatu bot, dan sarung tangan.
Selain itu pelaksanaan pekerjaan terindikasi tidak transparan. Karena, sepanjang jalan nasional yang berada di wilayah kerja PPK 2.4 itu tidak ditemukan keberadaan papan informasi (plang proyek) sebagai media informasi publik.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.