MR.com, Padang| Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (Satker OP SDA) dilingkungan BWS Sumatera V Padang akan segera memeriksa dan mengintruksikan rekanan untuk memperbaiki bronjong yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan labrak aturan.
Bronjong yang dikerjakan CV.Bangun Sarana Cipta senilai Rp 192.790.000 selama 30 hari itu, pada berita ditayangkan sebelumnya diduga bronjong tersebut dikerjakan tidak transparan terhadap anggaran, karena tidak ada plang proyek dilapangan.
Sehingga publik tidak dapatkan informasi lengkap terkait pelaksanaan proyek negara itu. Selain itu, rekanan juga terkesan bekerja tidak mengikuti aturan tentang penerapan K3 dilokasi pekerjaan. Masih terkait peraturan, pelaksana juga bisa menjelaskan dari mana sumber material batu itu didatangkan.
Apakah material batu pada bronjong itu didatangkan dari Quarry atau tambang yang telah memiliki izin lengkap. Dan hal itu sampai saat ini masih jadi misteri. Bahkan material batu yang digunakan dicurigai tidak sesuai spesifikasi.
Baca berita sebelumnya: Proyek Bronjong Abaikan K3, Dian Almakruf: Plang Proyek Ada 16 Hari Yang Lalu
Ada batu yang dipakai rekanan disinyalir berdiameter tidak sampai 10cm. Bisa dikeluarkan dari anyaman kawat bronjong.
Terkait dugaan itu semua, Kepala Satker OP SDA, diwakili PPK menyampaikan kepada media akan segera instruksikan rekanan segera memperbaikinya.
"Saat ini rekan (CV.Bangun Sarana Cipta) sudah kita panggil. Pemanggilan tersebut menyangkut persoalan kinerja mereka," kata Sastriawan sebagai PPK diproyek tersebut pada Senin(29/8/2023) di Padang.
Kemudian PPK itu menambahkan kalau untuk plang proyek sudah kembali dipasang dilokasi pekerjaan. "Dan saat ini pekerjaan bronjong yang berlokasi dialiran sungai Batang Jirak, masih dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan aturan" ujarnya.
Kalau pekerjaan tidak sesuai tentunya pihak OP tidak bersedia untuk melakukan pembayaran, pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)