MR.COM, PASBAR - Penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terus dilakukan.
Hal ini dibuktikan dengan diringkusnya seorang lelaki berinisial HF (33) oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasbar, Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, yang berhasil meringkus pelaku di Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Senin (24/07) sekitar pukul 16.30 Wib.
Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku berhasil diringkus terkait curhatan beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan Jum'at Curhat yang digelar oleh Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki beberapa waktu yang lalu terkait maraknya peredaran Narkoba di Kecamatan Sungai Aur.
Berbekal informasi ini, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang terletak di Jorong Air Haji yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan I jenis sabu.
"Menindaklanjuti curhatan masyarakat tersebut, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dari tokoh masyarakat" ujar AKP Eri Yanto, Selasa (25/07) di Mapolres Pasaman Barat.
Diterangkan, dari hasil penyelidikan akhirnya petugas langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah yang berada di Jorong Air Haji sesuai dengan laporan dari masyarakat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF.
Sempat mencoba melarikan diri dan dihalang-halangi pihak keluarga pelaku namun berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung lakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat serta di back-up personel Polsek Lembah Melintang.
"Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sebanyak enam paket sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakainya. Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku untuk mencari barang bukti lainnya," terangnya.
Kasat Res Narkoba kembali menjelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku HF berupa, enam paket sedang dan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit handphone merk Vivo Y21 warna diamond glow, satu helai celana jeans pendek merk piccaso warna biru.
AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku HF ini merupakan target operasi (TO) yang mana pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2013 yang lalu.
“Pelaku sudah lama menjadi incaran kami, pelaku terkenal licin saat mengedarkan barang haramnya, pelaku sering berpindah-pidah rumah,” ujar Eri Yanto.
Salah satu tokoh masyarakat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Sat Res Narkoba Polres Pasaman Barat dengan ditangkapnya pelaku HF ini, karena pelaku sudah sangat meresahkan warga masyarakat di Jorong Air Haji.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasbar guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DDR)