MR.COM, PASBAR - Penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Azman Doni (35), warga Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Senin siang (17/07).
Rekonstruksi adegan pembunuhan ini di gelar di Mapolres setempat, guna memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan berencana sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka, HM (20) serta keterangan para saksi.
Pada reka ulang adegan tersebut, pelaku memerankan puluhan adegan dari mulai awal sampai akhir saat pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban Azman Doni yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di depan pencucian milik Ajai, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Sedikitnya, pelaku memerankan 22 adegan, mulai pertama kali pelaku bertemu dengan korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di RS Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, yang diwakilkan Kaur Binops Satreskrim Ipda Suardi, proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani oleh penyidik unit Tipidum Polres Pasbar.
“Hari ini kita melakukan rekonstruksi untuk melihat lebih jelas seperti apa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Untuk reka adegan yang diperankan sebanyak 22 adegan, yang mana korban diperankan oleh anggota Polri,” ungkap Ipda Suardi.
Kaur Binops Sat Reskrim menjelaskan, dari reka adegan ini nantinya akan mempermudah penyidik untuk mengungkap dengan jelas kasus pembunuhan tersebut.
Masih dikatakan KBO Sat Reskrim, reka adegan yang diperankan oleh pelaku ini sesuai dengan keterangan yang didapat oleh penyidik dari pelaku dan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Mulai dari tersangka HM (20) melakukan pembunuhan dengan cara pelaku mengambil sebilah sangkur dari dalam tas milik pelaku, menusuk perut korban dengan sebilah sangkur, tersangka juga memukul kepala korban yang sudah tersungkur sebanyak dua kali hingga tersangka diamankan oleh warga Masyarakat sekitar," jelasnya.
Ipda Suardi juga mengungkapkan, dari pelaksanaan rekonstruksi yang dilaksanakan tersebut juga terungkap fakta baru, bahwa pelaku juga memukul sebanyak dua kali kearah kepala korban yang sudah terjatuh bersimbah darah.
Ipda Surdi juga menjelaskan rekonstruksi tersebut dilakukan penyidik untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung motif pelaku melakukan tindak pidana ini sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat serta disaksikan juga oleh Penasehat hukum pelaku serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Adegan ini sesuai dengan keterangan hasil pemeriksaan yang kita dapat dari pelaku dan beberapa orang saksi untuk menggali terkait motif dan niat pelaku terkait kasus pembunuhan berencana ini,” jelasnya.
"Kasus pembunuhan ini terjadi, hanya karena hal sepele, dimana pelaku merasa kesal dan marah kerana korban Amzan Doni sering membully pelaku. Pelaku menjelaskan, saat bertemu dengan korban keduanya sempat terjadi percekcokan di pencucian milik Ajai sehingga pelaku mengeluarkan sangkur hingga menusuk korban kearah perut hingga korban meninggal dunia", jelasnya lagi.
Menurut Ipda Surdi nantinya hasil rekonstruksi tersebut dimasukkan kedalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa peneliti yang ditunjuk Kajari Pasaman Barat dan menjadi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku di pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang berakhir pada pukul 12.00 Wib itu juga disaksikan oleh keluarga korban, agar tetap kondusif selama kegiatan berlangsung, personel Polres Pasaman Barat baik yang berseragam maupun yang berpakaian sipil di tempatkan dilokasi rekonstruksi.(DDR)