MR.com, Sumbar| Menyangkut pemberhentian sementara kegiatan penambangan yang dilakukan CV.Putra Idola oleh Dinas ESDM Sumbar beberapa waktu lalu, dibenarkan oleh Ir. H.Herry Martinus, MM selaku kepala dinas.
"Ya betul, kegiatan penambangan yang dilakukan CV.Putra Idola untuk sementara dihentikan," kata Herry Martinus saat dikonfirmasi Ahad(30/7/2023) via telpon 0812-6633-xxx.
Sebelum kewajibannya diselesaikan sesuai surat yang telah dilayangkan, apabila belum dipenuhi CV.Putra Idola belum boleh beroperasi kembali, tegas Kadis ESDM tersebut.
Berita terkait: Diduga CV.Putra Idola dengan PT.Mitra Jaya Beton Lakukan Penambangan Tidak Miliki Izin Lengkap
Direkturnya harus menghentikan segala kegiatan dilokasi penambangan, pungkas Herry Martinus.
Disinyalir penyebab penghentian sementara terhadap seluruh kegiatan dilokasi penambangan oleh CV.Putra Idola, karena beberapa hal.
Surat Perintah Pemberhentian untuk beroperasi dari Dinas ESDM Sumbar kepada CV.Putra Idola
Diantaranya, CV. Putra Idola belum mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2023 dari Dinas ESDM Sumbar.
Untuk itu, pemegang IUP dan pemegang IUPK dilarang oleh Dinas ESDM untuk melakukan kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
Termasuk juga kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produk disetujui.
Selanjutnya, pemberhentian sementara kegiatan diduga CV.Putra Idola tidak memiliki KepalaTeknis Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab pekerjaan. KTT harus yang disahkan oleh Kepala Inspektur Tambang
Seterusnya, penghentian karena CV.Putra Idola belum memberikan laporan Triwulan I dan II tahun 2023 sesuai Kepmen ESDM RI nomor 1806 K/30/MEM/ 2018, tentang pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, persetujuan RKAB dan lainnya.
Namun sampai kemarin, Sabtu (29/7/2023) dilokasi tambang masih terlihat kegiatan penambangan dan pengolahan batu menjadi material split oleh CV.Putra Idola.
Alat berat jenis boldoser sedang asik bolak-balik mengangkut hasil produksi yang ditumpuk. Artinya, dilokasi tersebut masih berjalan kegiatan. Terindikasi CV. Putra Idola abaikan instruksi Dinas ESDM Sumbar untuk berhenti sementara waktu itu.
Meskipun sudah ada surat resmi dari Dinas ESDM Sumbar yang memerintahkan CV. Putra Idola untuk berhenti beroperasi sampai kewajibannya diselesaikan. Tetapi tidak diindahkan, tentu hal tersebut akan menimbulkan kecurigaan dilingkungan masyarakat.
Faktanya, surat resmi yang di tandatangani oleh Kepala Dinas ESDM tersebut tidak bisa menghalangi CV. Putra Idola untuk melakukan penambangan atau produksi.
Sebelumnya, Yasirna Devi, Dirut dari CV.Putra Idola membenarkan kalau Dinas ESDM telah memerintahkan untuk berhenti beroperasi sementara waktu sampai waktu yang ditentukan.
Namun menyangkut dengan masih adanya kegiatan dilokasi tersebut. Yasirna Devi yang juga Ketua P3I Sumbar tersebut mengatakan, itu baru percobaan produksi saja, kita belum ada melakukan penjualan, kilahnya.
Berbeda dengan pengakuan yang disampaikan H.Ardinal Owner PT. Mitra Jaya Beton dan juga salah satu nama pemegang saham di CV. Putra Idola.
Saat dikonfirmasi, Ardinal mengatakan tambang yang dikelola CV. Putra Idola sudah memiliki izin lengkap yang dikeluarkan Kementrian sejak setahun yang lalu.
"Kami melakukan penambangan sudah memiliki izin lengkap dari kementerian sejak tahun 2022. Jadi tidak ada masalah," kata Ardinal pada Ahad (30/7/2023) via telpon 0812-6787-7xxx.
Terkait penghentian operasi sementara oleh dinas terkait karena RKAB tahun 2023 belum disetujui, dan belum diserahkannya struktur organisasi serta nama Ketua Teknis Tambang (KTT).
Terhadap hal itu Ardinal mengatakan, tidak ada pihak Dinas memerintahkan untuk berhenti beroperasi. Untuk RKAB dan KTT, kami sudah koordinasi dengan pihak Dinas ESDM Sumbar." Dan untuk pengganti KTT, sementara namanya pelaksana lapangan," imbuhnya.
"Kalau ada pihak dinas yang mengaku memerintahkan untuk berhenti dengan menyurati kami, siapa nama oknumnya beritahu saya biar saya tanyakan," tutup Ardinal dengan tegasnya.
Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim)