MR.com, Sumbar| Balai Pelaksana Jalan Nasional(BPJN Sumbar) dan pelaksana pekerjaan pada paket penangan blockspot CV. Bangun Sarana Persada(BSP) lagi-lagi menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, sorotan publik terhadap anak perusahaan dari PT.Rimbo Paraduan itu tertuju pada pengadaan rambu-rambu lalulintas.
Diduga, CV. BSP pada pengadaan rambu-rambu lalulintas jalan nasional yang dilakukan tidak sesuai speks. Parahnya, hal tersebut lagi-lagi terindikasi dibiarkan oleh konsultan supervisi serta pihak Satker PJN Wil 1 Sumbar.
Menurut informasi yang media rangkum, disinyalir tinggi tiang dan ukuran rambu-rambu yang ada di dokumen kontrak, tidak sesuai dengan yang dipasang.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pengusaha penyedia jasa kontruksi di bidang pengadaan rambu-rambu lalu lintas. Pengusaha yang tidak mau namanya disebutkan itu menduga kuat kalau rambu-rambu yang dipasang oleh CV.BSP Persada tidak sesuai speks.
Ini sama saja dengan pihak BPJN Sumbar serta rekanan secara sengaja abaikan keselamatan jiwa pengguna jalan tersebut, ujarnya.
"Didalam kontrak, ukuran rambu-rambu untuk jalan nasional itu seharusnya masuk dalam katagori ukuran besar 75x75 cm dengan tinggi tiang empat (4) meter," ujarnya pada Selasa (20/5/2023) via telpon 0813-6347-8xxx.
Berita terkait: Bau Busuk Proyek Penangan Blockspot, Tolak Temuan Media Diduga Kasatker Lindungi Rekanan Nakal
Pria tersebut menuturkan kalau yang dipasang oleh rekanan saat ini rambu-rambu dengan ukuran sedang 60x60cm dengan tinggi tiang hanya 2,5 meter.
Ini tentu tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang ada. Juga dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan pengguna jalan nantinya, imbuh pengusaha itu.
Dijelaskannya, rambu-rambu untuk jalan nasional sesuai dengan peraturan pemerintah masuk dalam katagori berukuran besar.
Karena, jalan nasional jalur yang dilalui seluruh macam jenis kendaraan. Mulai dari kendaraan roda dua, sampai kendaraan yang berbeban paling berat sekalipun, ulasnya.
Kemudian, rambu-rambu untuk ukuran besar dalam aturannya digunakan pada jalan yang dilalui kendaraan dengan kecepatan rata-rata diatas 80km/perjam, jelasnya lagi.
"Karena rambu-rambu peringatan, perintah, untuk penggunaan jalan harus tampak jelas. Agar resiko terjadinya kecelakaan lalulintas dapat diperkecil. Dan penerapan rambu-rambu harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Sementara Reno Naldi sebagai pelaksana lapangan dari CV.BSP membenarkan untuk ukuran rambu-rambu dan tinggi tiang memang demikian ukurannya didalam kontrak.
"Ukuran rambu-rambu sudah sesuai speks, 60x60cm dengan tinggi tiang 2,5 meter," terang Reno saat dikonfirmasi pada salah satu cafe di Kota Padang.
Namun, ketika ditanya media berapa volume untuk pekerjaan pengadaan rambu-rambu itu, Reno mengaku tidak mengetahuinya dengan alasan pekerjaan yang di hendel Reno terlalu banyak.
Selanjutnya dikesempatan itu, Reno mengatakan untuk pekerjaan Penanganan Blockspot sudah selesai kami laksanakan.
Dan dinyatakan sudah sesuai spesifikasi secara keseluruhan item pekerjaan oleh pihak Satker PJN Wil 1 Sumbar, tuturnya.
"Tadi tim dari Satker PJN I Sumbar telah melakukan pengecekan ketebalan dan juga mutu beton. Dan ternyata mutu dan ketebalannya sudah sesuai speks yang seharusnya,"terang Reno.
Katanya lagi ,mutu beton untuk bahu jalan tersebut yang dipakai K175 sesuai kontrak. Dan ketebalannya saat dilakukan pengujian juga sudah sesuai spek, dan itu diketahui PPK 1.1 M. Nasir yang ikut menghadiri, tutur Reno.
Agar lebih jelas dan resmi, kata Reno, sebaiknya media juga mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak BPJN Sumbar, Kabalai, Kasatker, dan PPK 1.1, pungkasnya.
Disinyalir lokasi yang diambil sampel beton saat dilakukan pengujian tidak sesuai titik temuan media beberapa waktu lalu yang di informasikan kepada PPK, Kasatker dan Kabalai.
Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)