MR.COM, PASBAR – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kepolisian Resor (Polres) Pasbar gelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) guna mengingatkan masyarakat setempat agar mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui agen pencari kerja non prosedural atau ilegal di Audotorium Kantor Bupati, Selasa (27/06) pukul 09.30 Wib.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang hadir sebagai narasumber mengatakan, pihaknya bersama pemerintah setempat dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumbar telah mensosialisasikan pencegahan Pekerja Migran Non Prosedural.
"TPPO saat ini menjadi atensi Polri untuk menindak pelaku dan pencegahannya. Melalui sosialisasi ke para personel bhabinkamtibmas dan Wali Nagari atau Kepala Desa dapat menyampaikan ke masyarakat luas terakait agen penyaluran tenaga kerja non prosedural ini," kata Kapolres.
Menurutnya khusus TPPO di Pasbar sudah ada dua perkara yang telah diungkap. Satu perkara ditangani di Polda Sumbar dan satu lagi di tangani Satreskrim Polres Pasbar.
Modus operandi dari agen pencari kerja itu terungkap, dengan menjanjikan korban bekerja ke Bulgaria dan Brunai Darussalam dengan meminta sejumlah uang serta menjanjikan pekerjaan yang layak.
"Perkara yang kita tangani berkasnya sudah lengkap dan akan segera kita limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat," ujarnya.
Dengan adanya kasus yang berhasil diungkap, Kapolres Pasbar ia mengimbau masyarakat harus lebih hati-hati melihat dan memilih agen pencari kerja, jangan sampai kita menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
"Jangan mudah tergiur dengan agen pencari kerja migran. Cek ke Dinas Tenaga Kerja atau Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mana agen yang legal atau resmi mana yang ilegal," sebutnya.
Kapolres mengingatkan ada sejumlah modus TPPO yang digunakan yakni penyalahgunaan dokumen perjalanan, magang palsu, penipuan lowongan kerja, pemanfaatan celah perbatasan dan eksploitasi seksual, serta pekerjaan yang tidak layak.
Sementara itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto mengajak masyarakat untuk selalu selektif dalam memilih agen pencari kerja migran agar tidak tertipu.
"Sesuai data sejak Januari-Juni 2023 ada dua kasus penempatan pekerja migran non prosedural dengan 14 orang tersangka yang ditangani Polda dan Polres Pasaman Barat," katanya.
Menurutnya persoalan itu menjadi tanggung jawab bersama agar pencari kerja dapat perlindungan hukum serta dokumen yang sah dalam mencari pekerjaan ke luar negeri.
"Mari bersinergi mengatasi persoalan ini. Masyarakat jangan mudah tergoda dengan agen ilegal," ajaknya. (DDR)