MR.com, Padang|Melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polresta Padang, No: 03/PU-PR/GAnewsV3/2023, redaksi media online GoAsianews menolak undangan klarifikasi yang dialamatkan terhadap Pimprednya.
Sebelumnya, redaksi GoAsianews telah menerima surat undangan klarifikasi atas nama Deni dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang dengan No; B/1924/V/2023/Reskrim tertanggal 24 Mei 2023. Dengan rujukan ;
a. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Perkap nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.
c. Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023, an pelapor SYAFRIAL KANI.
d. Surat Perintah penyelidikan Nomor ; Sp.Lidik/351/III/2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023.
"Kami dari redaksi menolak surat undangan klarifikasi tersebut," ucap Deni pada belasan awak media, Selasa 30/05/2023, setelah memberikan surat pemberitahuan ke Kantor Polresta Padang.
Hal ini kami lakukan karena undangan tersebut dinilai perlu ditelaah kembali oleh pihak yang berwenang, sebutnya.
Ada sebanyak Tiga Belas (13) item penting yang harus diperhatikan dalam alasan penolakan yang kami sampaikan, salahsatunya "Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").
Dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Padang (Syafrial Kani) Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023, yakni dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2.
Sebagaimana diketahui, Pasal 27 ayat (2) UU ITE ini memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hal tersebut tentusaja sangat tidak singkron" tegasnya.
Berikut isi item penolakan:
1. Merujuk kepada Undang-undang Pokok Pers.
2. Merujuk kepada Pedoman Pemberitaan Media Siber.
3. Merujuk kepada MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
4. Merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
5. Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim" kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").
6. Sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor (Syafrial Kani) kepada para wartawan pasca pelaporan pencemaran nama baiknya di Polresta Padang (Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023), Ia juga menyampaikan telah melaporkan Enam media online. Namun bukti fisik (sah secara hukum) laporan tersebut hingga saat ini tidak ada. Hal ini merupakan pembohong publik yang dilakukan oleh seseorang pejabat publik (Syafrial Kani).
7. Poin No; 6 diatas dikuatkan oleh penjelasan pihak Penyidik Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang, pada Senin (29 Mei 2023), Ia membenarkan Syafrial Kani tidak pernah membuat laporan polisi secara tertulis (Enam media online). Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik kepada Khairul pada saat proses wawancara undangan klarifikasinya (nomor : B/1925/V/2023/Reskrim).
8. Untuk menguatkan laporan pencemaran nama baik yang Ia sampaikan kepada pihak Kepolisian, seharusnya Syafrial Kani melampirkan alat bukti Forensik (seperti Tes DNA) yang Ia lakukan secara mandiri. Agar yang disampaikan oleh narasumber "M" dalam artikel pemberitaan dapat menjadi bahan acuan yang ril, sebelum diuji ulang ditingkat Pengadilan.
9. Poin No;8 diatas sangat penting, agar penyelesaian terkait laporan dapat diproses secara Pro Justitia dan tidak mengambang.
10. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syafrial Kani ini. Karena posisi wartawan hanya sebagai penyampai informasi dari sumber yang didapatkan.
11. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi tersangka, karena memiliki narasumber, dan telah melakukan upaya -upaya konfirmasi / kroscek yang ditujukan kepada pelapor sebagai/untuk perbandingan narasi berita (agar produk jurlistik yang lahir tidak haram). Namun pelapor "Safrial Kani" tidak meresponnya, (pedoman pemberitaan yang telah ditayangkan merujuk pada Poin No:2 diatas).
12. Menjadi ketakutan yang sangat besar bagi saya untuk memenuhi undangan klarifikasi ini, karena "Pemberi keterangan (wartawan yang diwawancarai) dalam undangan klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan tersebut tidak mendapat salinan dari Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatanganinya. Meski telah diminta kepada pihak penyidik. Hal ini Bertolak belakang dengan Pasal 72 KUHAP. (Dan hal tersebut terjadi pada Tiga orang Wartawan yang telah memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya).
13. Saya akan bersedia hadir dalam undangan, apabila undangan tersebut kami(Redaksi) nilai relevan dengan topoksi kejurnalistikan. Dan pihak Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang menjamin salinan dari Berita Acara dapat kami miliki diwaktu dan saat yang bersamaan.
Sebelumnya, Ketua PWI Sumbar dan Ketua AJI Padang menyayangkan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani tersebut.
Kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,”
Syafrial Kani seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu jika merasa dirugikan dan tidak serta merta mengadu ke polisi. “Ada Lex Specialist namanya,” kata Ketua PWI Sumbar Basril Basyar. (22/03/2023)
Dan sebelumnya Ketua LP KPK Sumbar Ismail Novendra dan Ketua AWAK Sumbar Herman Tanjung juga nyinyir menyarankan agar Ketua DPRD Kota Padang ini melakukan tes DNA terkait tudingan memiliki anak dari wanita lain. (Realis)