MR.com, Padang|Ditahun 2018 Kota Padang pernah terpilih menjadi salah satu daerah dari sepuluh provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia yang menerima penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kementerian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) memberikan apresiasi kepada Kota Padang terkait pelarangan total iklan rokok diluar gedung agar tidak pengaruhi anak-anak untuk mulai merokok.
Namun seiring berjalannya waktu, iklan atau reklame rokok kembali tumbuh subur di Kota Padang. Tidak tanggung-tanggung, iklan rokok dengan sistem Videotron atau Megatron ada dibeberapa tempat strategis di kota ini.
Salah satunya berada disisi jalan Khatib Sulaiman Kota Padang. Iklan rokok bergerak(Videotron/Megatron) terus mewarnai jalur ramai kendaraan itu sepanjang hari. Kehadiran iklan rokok tersebut menuai sorotan tajam publik.
Herman Tanjung warga Kota Padang menilai ada indikasi pembiaran dilakukan oleh Pemko Padang terhadap pelanggaran Perwako No 46 tahun 2017 oleh pengusaha reklame atau advertising yang menyediakan jasa iklan untuk produk rokok.
"Diduga Pemko Padang restui pengusaha reklame atau advertising yang terindikasi kangkangi Perwako No.46 Tahun 2017," ujar Herman Tanjung, Senin(1/5/2023) di Padang.
Faktanya lanjut Herman, iklan rokok menggunakan papan reklame videotron masih terus eksis disisi jalan Khatib Sulaiman itu.
Dijelaskannya, Perwako Padang Nomor 46 Tahun 2017 mengatur tentang Penyelenggaraan Reklame. Pada pasal 33 ayat 3 disebutkan,"setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame dengan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, atau minuman berakohol".
Karena itu, Herman Tanjung yang merupakan Ketua DPD LSM Baladika Adhiyaksa Nusantara mengatakan akan melaporkan pengusaha penyedia jasa reklame atau advertising.
"Kita akan laporkan pengusaha advertising ini kepihak penegak hukum serta pihak-pihak berwenang yang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran oleh pengusaha advertising tersebut," tegasnya.
Sebab, ada indikasi permainan kotor terjadi antara pengusaha advertising dengan Dinas Bapenda Padang dan OPD lainnya di Kota ini. Sebab,ini menyangkut penegakan Perwako, serta pajak iklan yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Padang.
"Apakah pengusaha advertising ini membayar pajak terkait usahanya penayangan iklan rokok yang kemudian dimasukkan ke kas daerah melalui Dinas Bapenda Kota Padang,"ujarnya.
Atau malah sebaliknya, ada main mata antara pengusaha advertising dengan Dinas terkait..?, Untuk itu kita akan lakukan investigasi dan bahkan melakukan pelaporan ke pihak berwajib, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)