MR.com, Padang| Penerapan prinsip-prinsip Good governance didalam pemerintah yang digadang-gadangkan sebagai prinsip sistem kepemimpinan Walikota Padang saat ini sepertinya hanya isapan jempol dan bohong belaka.
Karena, masih didapatkan ada OPD dan pejabat Pemko Padang yang bersikap apatis, tidak melayani, bahkan terkesan tidak peduli akan hak publik untuk mendapatkan seluruh informasi menyangkut kinerja mereka.
Seperti halnya, pelayanan publik serta kinerja di Dinas PUPR Padang. Dibawah kepemimpinan Tri Haryanto saat ini, banyak dari berbagai kalangan menilai kalau layanan publik di dinas tersebut sangat buruk.
Disebabkan, permintaan informasi ataupun konfirmasi yang disampaikan ke Dinas PUPR Padang tersebut seringkali tidak mendapatkan respon. Bahkan terkesan Kadis tersebut sengaja mengabaikannya.
Sikap tertutup atau tidak transparan dalam memberikan informasi ataupun tanggapan atas konfirmasi itu diduga sangat bertentangan dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik serta UU No 40 tahun 1999 tentang PERS.
Menanggapi kondisi itu, Ketua Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Sumbar, Herman Tanjung menanggapi negatif kinerja dinas tersebut saat diminta tanggapannya, pada Ahad (7/5/2023) di Padang.
"Buruknya pelayanan terkait informasi publik di DPUPR Padang ini, tentu akan berdampak terhadap kepercayaan publik terkait kinerja Walikota Hendri Septa sekarang ini," ujar Herman Tanjung.
Karena menurut penilaian Herman Tanjung, Wako Hendri Septa tidak mampu menempatkan pejabat yang tepat untuk memegang jabatan satu OPD sebagai pelaksana program kerjanya.
Yang akhirnya akan berdampak terhadap elektabilitas atau kepercayaan masyarakat Kota Padang kepada Hendri Septa untuk melanjutkan periode masa kepemimpinan kedepan, terang Herman.
"Untuk itu, agar bisa grafik kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tetap diatas rata-rata, Wako Hendri Septa harus lakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya itu sebagai Kadis PUPR," ujarnya.
Dijelaskannya, Wako Padang sudah semestinya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis PUPR Padang Tri Haryanto tersebut, guna mengetahui serta memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi di DPUPR Padang selama dijabatnya.
Wako Padang harus lebih selektif dalam menempatkan pejabat eselon II. Jangan menempatkan pejabat berdasarkan hubungan kedekatan serta menerima laporan "Asal bapak senang" ingat Herman.
"Apabila Wako Padang tidak bisa menyingkapi persoalan ini, maka wajar adanya dugaan KKN di tubuh Pemko Padang," tegasnya.
Selanjutnya AWAK Sumbar akan mengambil sikap dan tindakan, membawa persoalan tersebut ke jalur hukum atas dugaan pelanggaran UU PERS dan UU KIP yang dilakukan oknum Kadis PUPR Padang tersebut.
Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.
#tim