Videotron Iklan Rokok tetap eksis di jalan Khatib Sulaiman, sementara baliho iklan rokok dikawasan Parupuk Tabing di tertibkan Sat Pol PP bersama Bapenda Kota Padang . Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
MR.com, Padang|Satuan polisi pamong praja bersama tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang pada hari Selasa(2/5/2023) telah menertibkan baliho iklan rokok yang ada di kawasan Parupuk Tabing, Jalan Dr Hamka, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat.Dilansir dari Radar Sumbar.com, Mursalim menjelaskan, pihaknya hanya sebagai eksekutor dari penegakan peraturan daerah (Perda) dan menindak sesuai arahan atau petunjuk dari Bapenda.
Pasalnya, hanya Bapenda-lah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang berwenang dalam periklanan atau reklame sebuah rokok.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, iklan rokok yang beredar di kawasan Parupuk Tabing itu tidak sah dan tidak memiliki izin.
Berita terkait : Iklan Rokok Tumbuh Subur di Kota Padang, Ada Indikasi "Main Mata" Pengusaha Advertising Dengan OPD
“Langsung kami turunkan, (baliho) itu tidak ada izin,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
Sebelumnya, iklan rokok dengan Videotron yang ada dikawasan jalan Khatib Sulaiman juga sempat menjadi perhatian masyarakat. Tetapi sepertinya iklan rokok dengan videotron tersebut seakan tidak tersentuh oleh pasukan penegak perda tersebut.
Apakah iklan rokok dengan videotron tidak melanggar Perda No 24 Tahun 2012..?.
Sebagai Ketua DPD LSM Aliansi Peduli Indonesia(LSM API) Roni menilai ada perbedaan sikap yang yang dibuktikan oleh Bapenda ataupun Sat Pol PP Kota Padang dalam menegakkan aturan daerah (Perda).
"Kenapa baliho rokok yang ada dikawasan parupuk tabing Bapenda begitu tegasnya melakukan penertiban yang dieksekusi oleh Sat Pol PP. Namun Videotron iklan rokok yang ada dijalan Khatib Sulaiman tidak serta merta mereka lakukan penertiban, ada apa?,"ungkap Roni, pada Rabu (3/5/2023) di Padang.
Apakah iklan rokok dengan videotron tersebut tidak ditertibkan, karena mereka membayar pajak yang kemudian dianggap tidak melanggar Perda No 24 Tahun 2012, cecarnya.
Buktinya kata Roni, sampai hari ini pun Videotron tersebut masih eksis dengan tampilan iklan rokok yang sangat menarik perhatian diikuti dengan iklan produk lainnya.
"Sementara penertiban Baliho rokok dikawasan Parupuk tabing itu sudah dilakukan dua hari kemarin oleh Sat Pol PP bersama Bapenda dengan alasan tidak ada Izin, tetapi apakah Videotron tersebut ada izinnya?,"ujarnya.
Hal ini sepatutnya menjadi perhatian masyarakat terhadap kinerja OPD yang ada dibawah kepemimpinan Walikota Padang saat ini yang diduga tidak adil dalam melakukan penegakan Perda, pungkasnya.
Lain pihak, waktu media mengkonfirmasikan kepada Mursalim selaku Kasat Pol PP menyangkut Videotron tersebut. Mursalim mengatakan silakan konfirmasi kepada Bapenda.
"Sebaiknya konfirmasi ke Bapenda Kota Padang, karena iklan dan reklame merupakan kewenangannya," katanya singkat via telepon +62 813-6334-7xxx, Selasa (2/5/2023).
Selanjutnya media pun mengkonfirmasikan kepada Kepala Dinas Bapenda, Yosefriawan pada hari itu via telepon 0 812-7562-1xxz. Tetapi, hingga berita ditayangkan sampai hari Yosefriawan belum bisa memberikan keterangannya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)