MR.com, Sumbar| Proyek negara yang ada dibawah kewenangan PPK 2.5 , Satker PJN Wil II Sumbar saat ini tengah menjadi sorotan publik. Meskipun masih ditahap pelaksanaan, proyek tersebut kuat dugaan berjalan tanpa kehadiran Konsultan Pengawas.
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi mayor jalan Surian-Padang Aro- BTS Jambi oleh PT. Lawang Agung diduga tidak ada pengawasan dan berjalan diluar speks teknis.
"Akibatnya, pekerjaan dilakukan rekanan disinyalir asal jadi tersebut terancam tidak miliki mutu dan kualitas yang diharapkan," demikian Ir. Sutan Hendy Alamsyah mengatakan pada Kamis (6/4/2023) di Padang.
Sebagai pengamat pembangunan Sutan Hendy mengatakan, proyek tersebut dikatakan tidak ada pengawasan, karena diplang proyek tidak ada nama perusahaan jasa konsultan supervisi atau pengawas yang dimaksud dituliskan oleh rekanan.
Ditambah dengan teknis pekerjaan yang diduga asal jadi terlihat pada pemasangan batu mortar. Batu yang dipasang masih dalam keadaan kotor diselimuti tanah liat.
Kata pria lulusan Fakultas Teknik UI Jakarta itu, hal itu tersebut dikhawatirkan akan menjadi cikal bakal akan terjadi kerusakan dini dan berdampak terhadap mutu dan kualitas bangunan.
"Kemudian terkait izin tambang material batu yang digunakan. Material batu patut dicurigai didatangkan dari quarry atau galian C yang tidak memiliki izin,"ujar Sutan.
Terlihat dari ukuran batu yang ramas(bercampur) yang tidak jelas ukuran spesifikasinya, dan terlihat pada batu ada sisa tanah kering dari bekas bongkaran, imbuhnya.
Selanjutnya, kecurangan juga diduga pada pekerjaan mayor Patching Aspal(tambal sulam). Disinyalir pada pekerjaan itu rekanan melakukannya asal jadi.
Dilansir dari media faktahukum.com, Ketika itu (Senin 3/4) suhu asphal saat dilakukan penghamparan diduga sudah tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
"Aspal dihampar dibadan jalan tidak dilapisi plingkut. Kemudian suhu aspal juga dicurigai tidak sesuai speks," tuturnya.
Karena proyek masih tahap pelaksanaan, diharapkan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) untuk bisa mengingatkan bawahannya.
Agar kesalahan ataupun pelanggaran terhadap aturan dan spesifikasi teknis yang diduga dilakukan rekanan tidak terlalu jauh berjalan. Dan yang sudah terjadi bisa di perbaiki, pungkasnya
Lain pihak, Agusman ST.MT selaku PPK 2.5 sudah dikonfirmasi media via telepon pada hari yang. Namun, hingga berita ditayangkan Agusman belum memberikan keterangan dan penjelasannya.
Selanjutnya, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ini ditayangkan.(cr/faktahukum.com)