MR.com, Pessel| Terkait dugaan "mangkraknya" pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Kawasan Bukit Buai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Menurut informasi, pengelolaan aset negara tersebut sudah diserahkan BPPW Sumbar kepada Pemerintah Kab. Pesisir Selatan (Pemkab Pessel).
Serah terima dilakukan pada hari Kamis(13/4/2023) lalu bertempat di kantor Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) yang turut dihadiri beberapa pihak dari kedua instansi tersebut.(Sumber Sosmed Instragram BPPW Sumbar.red)
Penyerah pengelolaan aset negara itu ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito dan Kepala Dinas Perkimtan LH Mukhridal sebagai perwakilan dari Pemkab Pessel.
Berita terkait: Disinyalir Pembangunan TPA Tapan "Mangkrak", Rocky Adam Sebutkan BPPW Sumbar Sudah Bayar Penuh Kontraktor
Tetapi apakah penyerahan aset negara itu turut diketahui Bupati Rusma Yul Anwar ataupun Sekda Kab.Pessel Mawardi..?.
Sebab saat media mengkonfirmasikan kepada Mawardi sebagai Sekda Kab.Pessel perihal penyerahan aset negara itu.
Disinyalir, Sekda Mawardi tidak mengetahui adanya proses serah terima aset tersebut. Karena Sekda sendiri mengatakan kurang mengetahui informasi tersebut.
"Saya kurang tau pasti, coba konfirmasi sama Kepala Dinas PUTR Pessel Devitra," katanya seraya kirimkan nomor kontak Kadis tersebut, pada Ahad(30/4/2023) via telepon.
Kemudian media pun melakukan konfirmasi via telepon kepada Devitra hari itu juga. Sudah beberapa kali dihubungi ke nomor kontaknya 0811-6602-xxx, Kadis tersebut tidak menjawab, padahal telepon menandakan terhubung.
Tidak sampai disitu, selanjutnya media mengupayakan konfirmasi melalui pesan singkat via WhatsAppnya, tetapi masih belum dibalas oleh Kadis Devitra.
Sebelumnya, media juga telah mengkonfirmasikan kepada Rocky Adam selaku Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar.
Menyangkut serah terima bangunan TPA ke Pemkab Pessel, Rocky mengatakan serah terima bangunan dengan Pemkab Pessel masih dalam proses.
Namun, Indri Kurnia, ST.MT, MSc, sendiri selaku PPK saat dikonfirmasi terkesan bungkam. Bukankah seharusnya informasi yang lebih lengkap mestinya dimiliki oleh PPK tersebut. Karena, sering berinteraksi dengan rekanan dan konsultan pengawas diwaktu pembangunan TPA itu sedang berlangsung.
Lain hal dengan dengan Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito. Kusworo tidak menjawab langsung perihal serah terima aset tersebut. Tetapi Kusworo seakan beri kode dengan mengatakan apakah media tidak mengikuti Instagram BPPW Sumbar.
Terkait kondisi fisik bangunan yang diduga tidak bermutu menjadi penyebab Pemkab Pessel tidak mau menerima aset tersebut beberapa waktu lalu.
Kusworo Darpito menjawab dengan mengatakan kerusakan bangunan karena ada yang merusaknya.
"Info dari mana Pemkab enggan menerima, info dari mana bangunan tidak memiliki mutu yang bagus, kerusakan karena ada yang merusak, mestinya hal ini yang perlu jadi perhatian," tegas Kepala Balai PPW Sumbar itu.
Serah terima aset negara kepada Pemkab Pessel terkesan tidak terbuka seluas-luasnya untuk publik. Karena, diduga tidak ada dipublikasikan secara luas melalui pemberitaan media cetak, Elektronik ataupun siber.
Hanya melalui sosial media Instagram yang notabene hanya dapat diketahui apabila mengikuti sosmed BPPW Sumbar saja.
Ada indikasi main "kucing-kucingan" terhadap informasi serah terima aset tersebut dengan masyarakat luas. Bahkan mungkin juga dengan Bupati ataupun Sekda Kab.Pessel sendiri.
Apabila memang sudah dilakukan penyerahan aset negara itu secara resmi oleh BPPW Sumbar kepada Pemkab Pessel. Artinya, bangunan TPA itu pun seharusnya sudah bisa dimanfaatkan oleh Pemkab.
Tetapi diduga tidak demikian adanya. Bahkan, masyarakat yang tinggal berdekatan dengan kawasan TPA mengatakan kalau pekerjaan terbengkalai sudah setahun, kata salah satu masyarakat setempat Rabu(26/4/2023) waktu lalu.
Dan menurut mereka juga TPA belum bisa difungsikan untuk pengelolaan sampah, karena menurut penilaian mereka belum layak untuk dipakai secara optimal.
Faktanya, masyarakat setempat mengatakan sampai saat sekarang belum pernah ada sekalipun kegiatan dikawasan TPA tersebut oleh Pemkab dalam mengelola sampah, bahkan bangunan fisiknya pun sudah banyak yang rusak.
Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi liar dilingkungan masyarakat luas, khususnya Sumbar. Sebab, dengan kondisi bangunan TPA yang diduga kuat belum sepenuhnya selesai tetapi sudah diterima oleh Pemkab Pessel, dan ternyata belum juga difungsionalkan.
Bagaimana menurut pendapat pihak pengamat pembangunan dan hukum perihal proses serah terima yang terkesan tertutup untuk publik itu..?.
Hingga berita diterbitkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)