MR.COM, PASBAR - Sehubungan dengan sengketa lahan sawit antara PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) dengan Kelompok Tani (Keltan) Bukit Intan Sikabau Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang digelar Satreskrim Polres Pasbar Jumat siang (10/03) belum menemui titik terang.
Muslim Hasigian yang mewakili masyarakat Bukit Intan Sikabau mengakui bahwa mediasi yang di laksanakan di Polres Pasbar kurang lebih 3 jam tersebut tidak ada nya keputusan dan titik terangnya.
Muslim mengatakan bahwa dirinya bersama ratusan masyarakat akan tetap melakukan panen di atas lahan 800 hektare dimana diantara nya seluas 300 Ha sudah mereka menangkan dan telah memiliki keputusan pengadilan.
Ia juga menambahkan lahan seluas 800 Ha yang disebut sebagai plasma masyarakat itu saat ini justru diduduki dan dikawal oleh Satu (1) Regu pasukan Brimob Polda Sumbar.
"Selama 20 tahun lahan plasma kami digarap oleh PT BPP dan kami tidak kebagian hasil, ini adalah kezdaliman. Dasar kami adalah SK bupati atas kepemilikan plasma tersebut, dan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 25 Januari 2023 lalu agar PT BPP menyerahkan lahan kepada masyarakat seluas 300 Ha," sebut Muslim.
Dia bersama ratusan masyarakat mengaku tak akan mundur setapakpun dan apapun yang terjadi untuk menguasi lahan plasma masyarakat tersebut.
"Kalau PT BPP mengklaim itu HGU mereka mana batas yang dibuat, berarti BPP telah menjarah plasma kami yang membuat kami menderita selama 20 tahun," kata Muslim.
Penasehat hukum Keltan Bukit Intan Sikabau Abdul Hamid, SH., juga mengakui mediasi sekitar 3 jam belum membuahkan hasil.
Menurut Abdul Hamid putusan Pengadilan Negeri tahap pertama dalam perkara perdata tertanggal 25 Februari 2023 gugatan kliennya sebagian dikabulkan majelis hakim. Oleh karenanya kami meminta PT BPP agar menyerahkan lahan seluas 300 hektar kepada masyarakat Bukit Intan Sikabau.
Dalam kesempatan itu juga Hamid selaku kuasa hukum berharap kepada penyidik Polres Pasaman Barat perihal mobil truk masyarakat yang ditahan polisi agar dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara itu Legal Humas PT Bakrie Pasaman Plantation, Boby Endey juga mengakui mediasi antara masyarakat dengan PT BPP belum ada penyelesaian.
Dia menyebut secara yuridis lahan yang digugat masyarakat adalah berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP, dan perusahan berhak atas lahan sawit itu.
"Soal gugatan perdata dari masyarakat belum inkracht Van Gewijsde (belum berkekuatan hukum tetap) masih banyak tahap upaya hukum yang harus dilalui", ujar Boby.
"Jika pun masyarakat yang menang bukan masyarakat atau kelompok tani yang mengeksekusinya akan tetapi harus pengadilan, jadi kita minta masyarakat agar menahan diri dulu sampai putusannya inkracht," tambahnya.
Dalam mediasi itu, imbuh Boby, pihak perusahaan telah menawarkan agar lahan 300 hektar itu, tetap dikelola dan dipanen oleh PT BPP, hasilnya diserahkan kepada masyarakat, tetapi masyarakat menolaknya.
Menurut dia, lahan yang digugat yang berada di HGU PT BPP itu seluas 300 hektar bukan 800 hektar. "Saya tegaskan 300 hektar itu berada dalam HGU PT BPP," katanya.
Dia menegaskan bahwa masyarakat yang meduduki lahan selama setahun bukan berarti perusahaan mengakui plasma itu milik masyarakat, tetapi adalah kebijakkan perusahan menghindari konflik dengan masyarakat.
"Tetapi karena keseringan memanen sawit makanya kita laporkan pidananya ke polisi," sebutnya.
Seperti diketahui bahwa mediasi tertutup untuk wartawan ini, berawal dari pengaduan Mustakim pada 5 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian buah kepala sawit di lahan HGU PT Bakrie Pasaman Plantations yang terjadi pada hari Minggu 5 Maret 2023 dan hari Selasa 7 Maret 2023 di Jorong Sikabau Kenagarian Parit Koto Balingka Pasaman Barat yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Pasbar.
Oleh karenanya Polres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi guna mencari penyelesaian.
Sementara dihari yang sama ditempat yang berbeda kembali terjadi keributan antara masyarakat dengan Pihak Brimob selaku satuan pengamanan yang ditunjuk PT. BPP.
Keributan tersebut terjadi Jumat malam (10/03) saat buah sawit yang dipanen masyarakat hendak dijual ke salah satu peron di hadang dan ditangkap oleh Brimob bersenjata lengkap bersama Satpam PT.BPP.
Dalam kesempatan itu juga Muslim meminta agar Pasukan Brimob ditarik dari Lahan, karena keberadaan Brimob bersenjata lengkap tersebut seolah-olah telah melakukan intimidasi kepada masayarakat kelompok Tani.
"Kami meminta kepada Bapak Kapolri, Bapak Presiden, Bapak Panglima ABRI agar membantu kami, tolong tarik Pasukan Brimob yang ada dilahan Kami ini, Kami Bukan Teroris, Kami hanya memperjuangkan Hak kami yang telah dirampas oleh PT.BPP", Pinta Muslim.
"Sekali lagi kami mohon, tolong Tarik Pasukan Brimob dari lahan, jangan taku-takuti kami dengan senjata laras panjang tersebut, Kami Bukan Teroris", Ujar Muslim lagi. (DDR)