MR.com, Padang| Keterangan yang disampaikan Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman, Rocky Adam serta PPK Air Minum Prastyo Budi Luhur waktu lalu lagi-lagi menuai tanggapan negatif dari kalangan masyarakat.
Kembali seorang pengamat pembangunan Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah menilai keterangan yang dibeberkan oleh Kepala Satker dan PPK nya tersebut terkesan mengada-ada, katanya pada Sabtu (11/2/2023) di Padang.
"Sebab, belum dibangunnya kembali direksikeet dan pengadaan plang proyek oleh rekanan pasca roboh karena angin dan hujan lebat, seperti pengakuan yang disampaikan Rocky Adam itu, sebuah alasan yang tidak masuk di akal," ujar Sutan.
Menurutnya, keterangan yang mengada-ada seperti itu, ada indikasi pihak BPPW Sumbar ingin menyelamatkan rekanan dari dugaan kecurangan yang sudah menjadi sorotan publik.
Apabila rekanan memang konsisten dan ada niat bekerja sesuai kaedah dengan mematuhi aturan dan spesifikasi teknis yang ada.
Kata Sutan, tidak butuh waktu berhari-hari untuk membangun kembali direksikeet dan plang proyek tersebut yang merupakan pekerjaan persiapan di proyek negara.
"Dan tidak perlu juga rekanan yang sedang berduka itu mengerjakannya, dilokasi kan masih ada para pekerja yang bisa diintruksikan untuk membangunnya kembali," ujar Sutan.
Pria lulusan Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Indonesia (UI) Jakarta itu menduga proyek pipa milik BPPW Sumbar seperti sudah disetting dari awalnya, mulai dari tender sampai pelaksanaannya, ulasnya lagi.
"Agar bisa menuai keuntungan bersama-sama, pihak yang terlibat pada proyek APBN itu, harus siap dan mampu memainkan peranan sesuai tugas dan wewenang mereka masing-masing," cecar Sutan.
Akhirnya masyarakat semakin khawatir saja terhadap pelaksanaan proyek pipa yang diduga carut marut tersebut. Dan selanjutnya timbul kecurigaan baru.
"Apakah mungkin ada kekuatan besar atau power yang menjadi pelindung rekanan dibalik pelaksanaan proyek pipa tersebut," pungkasnya.
Sampai lanjutan berita ditayangkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi dari rekanan dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)