MR.COM, PASBAR - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat lakukan kunjungan kerja ke beberapa Pabrik Pengolah Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, Senin (06/02).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh ketua Komisi II Syafridal dan anggota, serta didampingi oleh pegawai pendamping dari Sekretariat DPRD Pasaman Barat.
Ketua Komisi II DPRD Pasbar Syafridal menyampaikan, kunjungan tersebut dalam bentuk pengawasan terhadap setiap perusahaan Pabrik Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
“Kunjungan yang kami lakukan ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Pasaman Barat, kami meninjau terkait tera ulang timbangan dan kemitraan perusahaan dengan KUD dan kelompok tani,” katanya.
Syafridal menekankan, setiap perusahaan Pabrik Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Pasaman Barat wajib melakukan tera ulang timbangan sesuai aturan dan undang-undang yang ada.
“Tera ulang timbangan bagi perusahaan Pabrik Kelapa Sawit wajib dilakukan sesuai aturan yang ada, supaya tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Syafridal juga berharap kemitraan antara KUD maupun Kelompok Tani dengan Perusahaan dapat terus terjalin dengan baik, supaya masyarakat ataupun para anggota kelompok tani yang bermitra dengan perusahaan bisa mendapat harga tandan buah segar kelapa sawit, sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh tim penetapan berdasarkan Permentan nomor 01 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga TBS.
"Seandainya ada ditemukan yang tidak sesuai, maka akan dilakukan hearing di Komosi II DPRD Pasamam Barat bersama instansi dan OPD terkaid di Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat," ujar Syafridal. (DDR)