MR.COM, PASBAR – Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis ganja yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2023 di dua lokasi yang berbeda, Senin siang (13/02/) sekitar pukul 14.00 Wib.
"Kedua tersangka inisial AS (24) ditangkap di Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman dan JP (24) ditangkap di Trans Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh," jelas Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Trans Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh ada peredaran Narkotika jenis ganja.
Selanjutnya dilakukan undercover buy dan pengintaian oleh petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan disepakati bahwa untuk lokasi transaksi di daerah Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Eri Yanto, S.H sudah siap melakukan pengintaian diseputaran lokasi waterboom dan selanjutnya petugas yang menyamar sebagai pembeli sudah siap di lokasi jalan waterboom.
Pada saat itulah datang menggunakan sepeda motor dua orang laki-laki yang berboncengan dan salah seorang yang membonceng turun dari sepeda motor dan langsung menyodorkan satu paket yang dibalut menggunakan lakban warna kuning yang diduga berisi ganja yang disimpan dalam bajunya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Pada saat itulah seorang tersangka AS langsung kita amankan, sementara satu orang temannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," terangnya.
Kemudian petugas dilapangan melakukan pengembangan, bahwa barang berupa ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama JP yang tinggal di Jalan Trans Murao Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Mengetahui itu, Polisi langsung melakukan pengejaran ke daerah Muaro Kiawai tersebut dan disebuah rumah berhasil diamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis ganja kering sebanyak satu bungkus paket ukuran sedang Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu bungkus ukuran sedang ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning, 50 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 50 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.
Lalu, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat tiga paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat empat paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah kotak rokok Sampoerna ultra mild yang didalamnya terdapat dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.
Selanjutnya satu kotak rokok Sampoerna ultra mild yang didalamnya terdapat dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah plastik warna bening di dalamnya terdapat ganja kering dan satu buah pisau cutter.
"Para tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk proses selanjutnya. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Eriyanto.
Ia menegaskan akan terus mengungkap kasus peredaran Narkoba yang termasuk tinggi di Pasbar dan tentunya diminta kerja sama semua pihak dalam penanganannya. (DDR/hms.res.psb)