MR.com, Sumbar| Melakukan pemeliharaan pada bagian-bagian proyek yang tidak sesuai dengan spek dan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Kepala Balai (Kabalai) beserta Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sebagai ujung tombak atau perpanjangan tangan dari Kementrian didaerah diharapkan jangan egois, kata Penggiat hukum Afiyandri.SH pada Sabtu (4/02/2023).
"Kabalai dan Kasatker jangan egois hanya demi menjaga karir dan namanya ditingkat pusat, kemudian mengklise laporan kinerjanya atas program-program yang dilaksanakan didaerah," tegas Afi.
Paket kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Sumatera Barat 1" yang berlokasi di Pulau Siberut Kab.Kepulauan Mentawai, dibawah pengawasan BPPW Sumbar. Dengan total anggaran terkontrak sebesar Rp. 26.319.315.000,00, dan Kontraktor Pelaksana PT.Somba Hasbo.
Terjadinya kerusakan-kerusakan infrastruktur secara dini yang jauh dari usia perencanaan yang telah di tafsir, ini merupakan sebuah bukit nyata adanya hasil perkerjaan yang tidak sesuai spek dan RAB, ujarnya.
Namun, katanya, tidak dilakukan penanganan yang tepat dan terukur, justru penanganan dilakukan pada saat masa pemeliharaan (pasca PHO).
"Melakukan pemeliharaan atau perbaikan pada hasil perkerjaan yang tidak sesuai spek dan RAB, merupakan tindakan yang jelas-jelas menyalahi aturan. Dan hal ini tentu sangat merugikan daerah dan masyarakat penerima manfaat," tegas Afi.
Kata penggiat hukum itu, proyek yang diklaim telah sesuai spek dan RAB, yang masuk pada tahapan pemeliharaan dan FHO. Dan akhirnya proyek bermasalah, karena ada temuan oleh masyarakat, LSM, dan pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum yang kemudian bermuara keranah hukum.
"Mirisnya, yang menjadi korban terhadap temuan itu seringkali PPK nya. Karena, matapisau hukum pun disinyalir akan mengarah kepada PPK. Mestinya hal ini tidak terjadi, jika Kabalai atau Kasatker benar-benar memposisikan diri sebagai leader," ulasnya.
Yang tidak hanya sekedar memikirkan serapan anggaran dan laporan diatas kertas saja, demi menjaga karir serta nama baik ditingkat pusat, ujar Afi.
Afi juga mengingatkan, menyangkut peristiwa hukum yang terjadi baru-baru ini. Yaitu pada paket kegiatan Pembangunan Rusun Sijunjung, yang dilakukan pada 2018 silam.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, bahkan diduga sudah dilakukan penahan terhadap tersangka, terangnya.
"Kita berharap proyek nasional dengan anggaran senilai Rp13 miliar menjadi pelajaran bagi Kabalai atau pun Kasatker dan tidak lagi terulang di kemudian hari. Padahal dalam pelaksanaannya, proyek Kementrian PUPR ini didampingi oleh TP4D Kejaksaan Sumbar disaat itu," ulas Afi.
Dan semoga, dengan terus bertambahnya jumlah e-Katalog Sektoral pada Bidang Sumber Daya Air , Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan di Kementerian PUPR akan berbias nyata dalam mewujudkan, mutu kualitas dan kuantitas infrastruktur yang lebih baik," pungkasnya.
(Dn/cr)