MR.com, Pessel| Dimasa kepemimpinan Bupati Rusma Yul Anwar saat ini. Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang terkenal dengan seni musik rabab dan banyak tempat wisata pantainya. Tidak dipungkiri terlihat semakin berkembang, baik dari segi ekonomi, maupun dari pembangunan infrastruktur.
Namun sebaik apapun kinerja perangkat bupati tersebut. Akan selalu ada kontroversi dari berbagai pihak yang menghiasi terhadap perjalanan pelaksanaan program-program bupati itu.
Salah satunya, kontroversi terjadi pada pekerjaan rehabilitasi jalan paket 3 dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) APBD TA 2022 Pemkab Pessel.
Berawal dari selisih harga HPS dengan harga terkontrak sangat kecil dan pihak-pihak terkait terkesan menutup rapat-rapat seluruh informasi terhadap pelaksanaannya.
Sebab itu, saat ini proyek jalan DAU yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu, yang digadang-gadang dapat mendongkrak ekonomi masyarakat dan PAD Pemkab Pessel itu tengah menjadi perhatian publik.
Ada masyarakat menilai kinerja Dinas PUPR Pessel patut di apresiasi, apabila pekerjaan tidak ada indikasi kecurangan terjadi. "Kita sebagai masyarakat apresiasi kinerja Dinas PUPR Pessel pada proyek DAU tersebut," kata Ir. Indrawan, Sabtu(4/2/2023) di Padang.
Keberhasilan Pemkab Pessel Realisasikan DAU Pada Pekerjaan Infrastruktur Jalan Patut di Apresiasi
"Apabila dalam pelaksanaannya tidak ada dugaan terjadi kecurangan. Baik secara administratif ataupun secara pelaksanaan fisiknya, yang sudah pasti berdampak terhadap mutu dan kualitas pekerjaan," ujar Indrawan.
Sebagai pengamat pembangunan di Sumatera Barat, Indrawan mengatakan demikian, karena tidak ada lagi penyebab-penyebab atau alasan rekanan untuk berbuat curang pada pelaksanaannya.
Katanya, dari segi nilai yang telah disepakati, menurutnya, sangat bagus. Sebab, jarang sekali, bahkan bisa dikatakan belum pernah terjadi dalam berapa dekade turunan harga penawaran hanya kurang dari dua(2) persen dari HPS.
Dijelaskannya, diketahui dari LPSE Pessel, Pagu awal Rp7.892.460.000,00, kemudian turun menjadi HPS Rp.7.892.435.842,00, dan harga terkontrak menjadi Rp7.800.831.502,77, dan dimenangkan PT Sadewa karya Tama.
Tetapi ada sedikit kejanggalan terhendus. Kejanggalan terjadi pada informasi terkait pelaksanaan pada proyek tersebut yang terkesan sengaja disembunyikan pihak-pihak terkait.
Seperti informasi titik ruas yang dikerjakan, nama perusahaan konsultan pengawas dan waktu masa pelaksanaannya. Mungkin, bagi sebagian masyarakat tidak mempedulikan hal itu.
Namun, bagi masyarakat dengan notabene sebagai penyedia jasa kontruksi atau yang memahami aturan dalam pelaksanaan proyek negara, wajar mempertanyakannya, tutur Indrawan.
Jadi keterbukaan informasi publik itu sangat penting dan harus dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait pada pelaksanaan proyek tersebut, ujarnya.
"Karena, selain dapat mempengaruhi asumsi atau dugaan negatif publik, juga Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu amanat undang-undang yang diterbitkan melalui UU No. 14 tahun 2008," terangnya lagi.
Jadi masyarakat sangat berharap kepada pihak rekanan, PPTK,PPK sampai Kepala Dinas PUPR Pessel untuk terbuka terhadap informasi tersebut, agar program Pemkab Pessel tidak dinodai dengan tanggapan miring publik terhadap kinerja Bupati saat ini, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi media dari PPTK,PPK dan Kepala Dinas PUPR Pessel.(cr)