MR.com,Kab.Solsel| Proyek negara yang dikelola Satker SNVT PJSA WS Batanghari yang berada dibawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) Sumatera Barat diduga berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan labrak aturan.
Hal tersebut disinyalir terjadi pada Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir dan Sedimen Sungai Batang Sangir oleh PT. Alas Putra senilai 17 miliar.
Diduga, secara teknis proyek negara yang berlokasi di Kabupaten Solok Selatan itu pada pekerjaan batu gribnya tidak memakai alas atau geotex.
Secara aturan, rekanan pada penggunaan material batu disinyalir memakai material dari quarry yang tidak miliki izin lengkap. Karena, material batu yang digunakan merupakan batu yang ada dilokasi pekerjaan. Sementara menurut informasi, seharusnya material batu yang digunakan merupakan batu dari pegunungan, karena memiliki izin quarry lengkap.
Selanjutnya masih di Kabupaten Solok Selatan, proyek lain milik Satker SNVT PJSA WS Batanghari Sumbar di aliran sungai Batang Suliti juga patut dicurigai terhadap pelaksanaanya.
Setali tiga uang dengan proyek Batang Sangir. Kali ini, proyek negara yang dikerjakan PT.Arafah Alam Sejahtera sebesar Rp 53 miliar terindikasi asal-asalan. Sebab, terlihat pada mutu beton Pricast diduga kuat tidak sesuai speks.
Karena, material pricast yang diduga bukan hasil produk pabrikasi itu sudah banyak yang retak dan pecah. Kemudian juga pada pekerjaan dinding pengendalian banjir Batang Suliti. Disinyalir coran pada dinding pengedali banjir tidak memakai timbunan atau LC.
Muhammad Dian Al Makruf sebagai Kepala BWS Sumatera V Padang yang baru menjabat, saat dikonfirmasi terkait dugaan pelaksanaan beberapa proyek negara yang ada dibawah kewenangannya berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan labrak aturan.
Sebagai pimpinan yang baru di BWS Sumatera V Padang Sumbar. Dian Al Makruf mengakui belum melihat RAB dari kontrak proyek Batang Sangir dan Batang Suliti di Kabupaten Solok Selatan itu.
Tetapi menurutnya, selama material yang diambil dilokasi pekerjaan atau proyek tidak berdampak buruk terhadap lingkungan, diperbolehkan.
"Tentang penggunaan material setempat (tapi saya belum liat RAB dari kontrak tersebut ya), cuma penggunaan material setempat itu di perkenankan jika tidak berdampak buruk pada lingkungan," terang Dian Al Makruf pada Selasa (21/2/2023) via telepon.
Dan jika itu tertuang dalam RAB (ada penggunaan material setempat), dan jika ada item tersebut, maka tidak ada pembayaran atas volume material yang digunakan, tegas Kabalai baru tersebut.
Kemudian menyangkut dugaan mutu beton pricast tidak sesuai spesifikasi, karena ada yang pecah dan retak. Dian mengatakan foto yang retak panjang merupakan sambungan yang ada join fillernya. Ada join fillernya, karena ngacinya kurang rapi, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait dan upaya mengumpulkan data-data lainnya terhadap proyek tersebut.(cr)