MR.COM, PASBAR - Polisi Sektor (Polsek) Lembah Melintang Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) lakukan pengembangan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor, terhadap tersangka berinisial ZA dan SM.
Kedua tersangka diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu siang (05/02).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/Sek.LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar. tanggal 01 Februari 2023.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau dengan Nomor Polisi BK 3127 QAD milik korban APTRI SIMANJUNTAK," ujar Zulfikar, Senin (06/02).
Diterangkannya, kejadian pencurian tersebut terjadi di depan rumah korban tepatnya di komplek Perumahan PT. BPP Sungai Aua, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Selasa malam (24/01), sekitar pukul 22.30 WIB.
"Petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau dengan Nomor Polisi BK 3127 QAD," terangnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. (DDR/Hms.Res-Pasbar)