MR.com, Padang| Diduga, akibat kinerja panitia lelang yang ada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat tidak profesional. Proses lelang tender pada paket pekerjaan Pananganan Longsegment Jalan Rao Rokan -Batas Riau(P.095) DAK menuai sorotan tajam publik.
Sebagai Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan,SH menilai proses lelang pada paket tersebut terindikasi sarat KKN." Karena, pihak panitia lelang atau Kelompok Kerja (Pokja) diduga secara sengaja menambah persyaratan kualifikasi pada proses lelang dipaket tersebut," ujarnya pada Senin (27/2/2023) di Padang.
"Sementara, Kepala LKPP sudah mengingatkan dengan mengeluarkan surat edaran No 5 Tahun 2022, tentang penegasan larangan penambahan persyaratan kualifikasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegasnya.
Namun, surat edaran LKPP tersebut disinyalir tidak diikuti oleh pihak Pokja sebagai panitia lelang Biro Pengadaan barang dan Jasa Sumbar itu, ungkap Mahdiyal.
Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) itu melanjutkan, Faktanya pihak Pokja disinyalir sengaja manambahkan persyaratan kualifikasi pada paket tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan Pokja disinyalir agar perusahaan rival terberat jagoannya bisa gugur dan kemudian jagoannya bisa melenggang mulus untuk menjadi pemenang tender.
"Seperti apa yang disampaikan oleh pihak PT. Putra Ananda sebelumnya. Mereka merasa dikriminalisasi oleh pihak Pokja dengan menambahkan persyaratan yang menurut pihak tersebut mengada-ada," ulas Mahdiyal.
Sementara, dari nilai penawaran PT. Putra Ananda paling rendah dan mereka berada di nomor urut satu. Tetapi, karena persyaratan yang terkesan mengada-ada tersebut PT. Putra Ananda gagal untuk jadi pemenangnya, tutur pengacara muda itu.
Dan selanjutnya, tambah Mahdiyal, perusahaan dengan nomor dua yaitu PT. Pasindo Prima Kreasi dengan harga penawaran Rp 8.335.173.899,25 dinobatkan sebagai pemenang tender."Diduga perusahaan tersebut merupakan jagoan Pokja yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang tender.
"Tentu hal ini sangat merugikan pihak PT. Putra Ananda dan wajar mereka tidak terima. Kita menjadi khawatir dengan perjalanan proses lelang yang seperti ini. Cemas menjadi cikal bakal proyek tersebut akan tersandung masalah dikemudian hari," ujarnya lagi.
Dikatakannya, dalam proses pemilihan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, saat ini tidak dipungkiri masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis.
"Karena itu LKPP mengeluarkan surat edaran No 5 Tahun 2022 itu dengan tujuan menghindari sikap diskriminatif dan tidak objektif panitia lelang pada saat proses pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya.
Menurut Mahdiyal lagi, apabila pihak Pokja sebagai panitia lelang secara sengaja menambah persyaratan kualifikasi yang bertentangan dengan edaran LKPP. Pihak Pokja terindikasi telah kangkangi ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014.
Yang berbunyi, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)