MR.com, Padang| Terkait Informasi Dugaan Korupsi yang disampaikan oleh LSM AWAK mengenai Pembangunan Jembatan Paket 1, mendapat tanggapan serius dari seorang pengamat sekaligus penggiat hukum di Sumatera Barat, Ruswan Dedison, SH.
Ia mengatakan atas informasi tersebut, Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang) harus menunjukan integritas sebagai ujung tombak penindakan pidana korupsi, pada Jum'at (27/1/2023) di Padang.
"Kejaksaan Negeri Padang dituntut untuk melakukan lidik dan sidik terhadap pekerjaan pada Dinas PUPR Kota Padang tersebut," ujar pria yang akrab disapa Edison itu.
LSM Awak Sumbar Laporkan PT.Dawas ke Kejari Padang Terkait Proyek Jembatan Harmoni
Katanya, Kejaksaan Negeri dapat memanggil dan memeriksa Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan KPA atau PA kegiatan terkait.
Sesuai Undang-undang yang berlaku, Kejaksaan merupakan salah satu instrumen yang berwenang dalam pembuktian yang merupakan informasi dari masyarakat, tegas Edison.
"Memang pernah terpantau bahwa disaat Tri Hadiyanto menjabat sebagai Kepala Dinas DPRKPP Kota Padang, dilakukan Rehabilitasi Ruang Kajari," terangnya lagi.
Sebagaimana tercantum dalam LPSE Kota Padang 28 Maret 2022, DPRKP menganggarkan Rehabilitasi Ruang Kajari senilai Rp. 199.561.614.00., sebut putra Pasbar itu.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, kata Edison, disebut-sebut Tri Hadiyanto memiliki peran yang sangat tinggi. "Kegiatan inipun diduga sarat KKN, sebab Tri Hadiyanto sudah tidak menjabat Kadis DPRKPP semenjak Selasa 1 Maret 2022," ungkap Edison.
Untuk itu kita berharap Kejaksaan Negeri Padang untuk tetap memiliki integritas dan tidak "terbelenggu" oleh Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kajari tersebut, ucapnya.
Kita mendukung Kejaksaan Negeri Padang untuk menindaklanjuti informasi dari LSM AWAK tersebut, pungkas pria dengan profesi pengacara itu.
Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)