MR.COM, PASBAR - Sejumlah Karyawan SPBU 14-265-111 milik PT. Mulya Rezkina Sejahtera yang berlokasi di Labuh Lurus Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) adukan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja Pasbar, Senin (09/01)
Mereka merupakan karyawan SPBU dan juga warga setempat yang memprotes kebijakan manajemen lantaran dinilai merugikan.
Berdasarkan informasi, pihak manajemen telah melakukan pemotongan gaji karyawan. Pemotongan tersebut terjadi dengan alasan jika karyawan terlambat masuk 1 Menit maka akan dilakukan pemotongan Rp 50 Ribu.
Sementara salah seorang karyawan SPBU yang Ratna mengatakan kalau gaji mereka dibawah UMP dan jika terlambat masuk 1 menit akan dilakukan pemotongan gaji Rp.50 Ribu belum lagi pemotongan lainnya.
Menurutnya setelah 11 bulan bekerja di perusahaan itu mereka menerima gaji sebesar Rp1. 500.000 atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Rp2. 512.000.
"Kami kira upah kami di bawah UMP selain itu juga terjadi pemotongan beberapa bulan terakhir. Sehingga hari ini kami bertujuh orang melapor ke Disnaker, "katanya.
Ia mengatakan pemotongan itu dimulai dengan pemotongan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp.124 ribu sehingga gaji tinggal Rp1. 376.000.
"Dua bulan terakhir gaji kami juga dipotong Rp.50 ribu jika terlambat masuk kerja meskipun satu menit dimulai 25 November 2022," ujarnya.
Kemudian pada 11 Desember 2022 ada uang setoran dari operator SPBU ke pengawas hilang dalam laci pengawas. Akibatnya semua karyawan dipotong gajinya sebesar Rp.910.000.
"Itu sangat aneh karena hilangnya di laci pengawas dan semua karyawan menanggungnya. Sehingga ada karyawan menerima gaji minus," kata Ratna yang bekerja sebagai operator ini.
Pekerja lainnya R.Hidayat mengatakan pekerja pada SPBU itu ada 11 orang dan yang datang membuat pengaduan ke Disnaker tujuh orang.
"Memang banyak sekali gaji kami di potong dan waktu kerja juga penuh tanpa ada uang lembur. Selain itu gaji mereka diterima tidak tepat waktu dalam minggu pertama setiap bulan," katanya.
Kemudian juga mereka tidak memiliki hari libur dan jam kerja melebihi jam kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan tujuh atau delapan jam per hari. Lalu surat keterangan pengangkatan karyawan tetap juga tidak ada.
Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah Sumbar Andra mengatakan sesuai pengaduan dari para pekerja itu maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Jika ada pelanggaran aturan tentang ketenagakerjaan maka akan dilakukan pemeriksaan ke perusahaan dan pimpinan. Kita sedang mempelajari laporan itu," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan tenaga kerja pada SPBU itu.
Ia membenarkan ada tujuh orang pekerja SPBU Kajai yang datang ke Disnaker mengadukan nasib mereka terkait besaran gaji dan potongan gaji mereka.
"Laporan telah kami terima dan akan kami tindaklanjuti. Jika memang melanggar aturan maka perusahaan akan kami panggil secepatnya," tegasnya.
Perwakilan SPBU PT. Mulya Rezkina Sejahtera Alimul Hakim saat dikonfirmasi terkait laporan pengaduan tenaga kerja itu belum memberikan keterangan dan penjelasan hingga berita ini ditayangkan. (Ddr)