Intruksi tersebut disampaikannya tidak lain hanya demi mencapai mutu dan kualitas pekerjaan yang dilakukan. Supaya pajak yang dikutip dari masyarakat untuk pembangunannya tidak terbuang sia-sia.
Namun, penekanan yang disampaikan Fathol itu seakan tidak di indahkan oleh kontraktor pelaksana berikut pihak lainnya. Hal ini terlihat pada pekerjaan di tahun 2022 yang ada dibawah kewenangan Dinas SDABK Sumbar.
Pekerjaan pembangunan perkuatan tebing Batang Lurus Maransi yang dikerjakan CV. Syampello Kardenso senilai Rp2.307.429.518.12 yang berlokasi di Kota Padang disinyalir tidak miliki mutu dan kualitas yang bagus.
Diduga pelaksanaan pekerjaan dengan nomor kontrak : 04.14/PPSDA-SDABK/APBD/VI/2022 luput dari pengawasan PT. Affiza Billimko Konsultan sebagai Konsultan Supervisi.
Saat media menyusuri lokasi pada Ahad (29/1/2023) ada beberapa kejanggalan terlihat pada bangunan penahan tebing dan bangunan lainnya. Dinding penahan tebing sudah retak dan tidak lurus.
Kemudian, kerusakan juga terlihat pada lantai kerja penahan tebing. Kondisi lantai kerja tersebut sedikit mengkhawatirkan, lantai kerja dengan susunan batu dengan ukuran yang bervariasi itu seperti tidak memiliki mutu.
Karena, adukan semen dan pasir diduga dilakukan tidak sesuai speks teknis. Mutu dari adukan semen dengan pasir tersebut tidak sesuai, karena mudah terkelupas dan rapuh. Pasangan susunan batu seperti berada diatas tanah, dan sudah digenangi air.
Selanjutnya, terkait tanah timbunan untuk pembangunan badan jalan. Kuat dugaan timbunan yang digunakan tidak sesuai speks. Ada beberapa jenis tanah yang dijadikan untuk pembangunan badan jalan dilokasi pekerjaan.
Diduga tanah timbunan untuk pembangunan badan jalan tidak sesuai speks dan diambil dari galian C atau quarry Ilegal
Diantaranya, tanah yang banyak yang mengandung bebatuan, tanah dengan tekstur liat, juga tanah hitam berlumpur. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, jenis mana yang sesuai speks dan tertera didalam dikontrak.
Sebelumnya, saat pekerjaan masih berjalan aktif, informasi masyarakat menyebutkan kalau timbunan yang digunakan merupakan tanah timbunan hasil galian persawahan yang berwarna hitam, berlumpur dan berbatu di datangkan dari kelurahan Anak Air, kecamatan Kototangah.
Saat itu yang menyebutkan salah satu sopir truk mengatakan harga satu mobilnya mencapai 290 ribu. Namun, apakah di daerah Anak Air tersebut apakah ada galian C yang memiliki izin lengkap, saat ini media masih upaya mengumpulkan informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada Rahmad Yuhendra atau akrab disapa pak Eng selaku PPK mengatakan pekerjaan belum selesai dan kontraktor telah di intruksikan untuk memperbaiki yang rusak, katanya singkat via telepon.
Sementara, Riki pihak dari CV.Syampelo Kardenso kontraktor pelaksana pekerjaan hingga saat ini belum bisa berikan penjelasan dari konfirmasi media.
Dan juga PPTK pada proyek tersebut Melref Gunadi saat dikonfirmasi via telepon belum juga memberikan penjelasannya.
Media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ini diterbitkan.(cr)