Pelaksana proyek pengaspalan jalan Raya Kurao Pagang diduga tidak transparan
MR.com, Padang|Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan Raya Kurao Pagang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, proyek yang dikerjakan dengan menggunakan uang negara tersebut disinyalir sarat KKN.
Proyek dengan menggunakan APBD TA 2022 Kota Padang itu berjalan tidak transparan terhadap seluruh informasinya. Bahkan ada indikasi kesengajaan kontraktor pelaksana untuk menghilangkan informasi terhadap kegiatan tersebut.
Karena, saat dikonfirmasi kepada Muhammad Iman yang awalnya mengaku sebagai pelaksana lapangan. Waktu media menanyakan berapa nilai proyek jalan tersebut, dia sendiri mengaku tidak mengetahuinya.
Diduga pelaksanaan proyek pengaspalan tidak sesuai spesifikasi
Muhammad Iman hanya mengatakan kalau proyek pengaspalan jalan itu dikerjakan oleh CV.Tunas Inti Jaya, pada Senin(17/1/2023) kemarin. Namun, saat ditanya berapa nilai, waktu pelaksanaan dan siapa konsultan pengawasnya. Seketika itu juga Iman berdalih kalau dia hanya sebagai pembantu pelaksana lapangan saja,katanya dan langsung memutuskan percakapan dengan media.
Mirisnya saat media ini mencoba menghubungi Harismen sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang via telepon. Harismen sepertinya"enggan" untuk menanggapi konfirmasi media ini, konfirmasi sekaitan pelaksanaan proyek yang ada dibawah pengelolaan Dinas PUPR Padang, Bidang Bina Marga.
Selanjutnya media harus menggali informasi melalui lpse.padang.go.id. Diketahui proyek dikerjakan CV.Tunas Inti Jaya, yang beralamat di jalan Ampang Karang Ganting No.6, RT02/RW05, Kel. Ampang, Kecamatan Kuranji,Padang.
Kemudian penandatanganan kontrak dilakukan pada bulan September tahun lalu. Dengan HPS 5. 114.406.000.00, yang akhirnya disepakati proyek tersebut dikerjakan sebesar Rp4.398.797.514,31 dari APBD TA 2022.
Terkait hal tersebut seorang Aktivis Anti Korupsi Mahdiyal Hasan,SH menilai kalau proyek yang dikerjakan pada akhir tahun 2022 ini diduga hanya untuk mengeruk uang rakyat saja(APBD), pada Selasa (17/1/2023) di Padang.
Katanya, terlepas dari speks dan teknis pekerjaan. Secara aturan kontraktor pelaksana berikut oknum yang terlibat pada proyek tersebut terindikasi sengaja kangkangi undang-undang dan aturan lainnya yang menyangkut transparansi pelaksanaan dalam mengelola uang negara,ujar Mahdiyal.
"Peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah," ungkap pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) itu.
Proyek tanpa papan nama(plang proyek) berbaur "siluman" tak bertuan, diduga kuat ada indikasi korupsinya. Menurut pandangannya, proyek dikerjakan tanpa menggunakan papan nama merupakan indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat.
"Dengan tujuan agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya," ujar pengacara muda itu.
Semestinya pihak Dinas PUPR Kota Padang sebagai pelaksana program Walikota menegur kontraktor nakal seperti itu. Sebab, apabila dibiarkan tentu hal ini akan bisa menimbulkan asumsi negatif terhadap kinerja Hendri Septa sebagai Walikota Padang saat ini, tuturnya.
Akan tetapi tidak demikian adanya, menurutnya lagi, malah ada indikasi pembiaran oleh pihak Dinas PUPR Padang terhadap kecurangan yang dilakukan CV.Tunas Inti Jaya. Faktanya, Harimen sendiri disinyalir tidak mau menanggapi konfirmasi media saat dihubungi.
"Tindakan Muhamad Iman dengan Harimen seakan seirama. Sama-sama ingin menyembunyikan informasi yang menyangkut pelaksanaan proyek negara kepada publik," ketus Mahdiyal.
Hal ini yang kerap menimbulkan prasangka buruk masyarakat terhadap kinerja Pemko Padang. Bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi Walikota Padang kedepannya nanti, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)