Hal ini menurutnya berkaitan dengan Informasi Dugaan Korupsi yang disampaikannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar pada pertengahan 2021 lalu.
"LSM AWAK telah menyampaikan Informasi Dugaan Korupsi di DPRD Solok Bulan Juli tahun 2021 lalu," terang Defriato pada Rabu (18/1/2023) di Padang.
Menurutnya Kejaksaan Tinggi Sumbar melimpahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan Negeri Solok. Setelah Informasi Dugaan Korupsi tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok, ia mengaku pernah diundang untuk diminta keterangan lanjut ke Kejaksaan Negeri Solok.
Katanya, saat itu ia dihubungi oleh Jaksa di Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Solok dan telah berkomunikasi dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Solok.
"Namun, kita LSM AWAK agak kecewa dengan kinerja dan atau integritas Kejaksaan Negeri Solok dan berharap Kejaksaan Agung untuk mengambil alih Informasi Dugaan Korupsi yang telah disampaikan sebelumnya," ketus Ketua LSM Awak tersebut.
Hal ini disebabkan setelah hampir 2 tahun. Menurut penilaian Defriato proses hukum tidak ada perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Solok tersebut.
Selanjutnya, Defrianto Tanius juga mengatakan indikasi korupsi di DPRD Kabupaten Solok besar kemungkinan benar-benar terjadi disebabkan data bersumber dari handphone staf Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Untuk menuntaskan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok. Menurutnya Kejaksaan Negeri Solok dapat meminta keterangan dari Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Diakuinya, ia (Defriato) telah diundang lagi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Solok untuk datang langsung ke Kejaksaan Negeri Solok.
Namun Defrianto Tanius mengatakan bahwa jika Kejaksaan Negeri Solok kurang serius untuk apa buang waktu mengurusi Informasi Dugaan Korupsi yang mungkin dianggap tidak penting oleh Kejaksaan Negeri Solok.
Terkait hal tersebut, media berupaya menghubungi Dona sebagai Kasi Pidsus Kejari Solok via telepon 0812-7515-3xxx pada hari yang sama guna konfirmasi. Tapi hingga berita diterbitkan Kasi Pidsus tersebut disinyalir belum bisa berikan keterangannya.
Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita diterbitkan.(cr)