MR.com, Sumbar| Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sebagai penegak hukum disinyalir tengah menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Defriato Tanius tanyakan kepastian hukum dugaan kasus korupsi Rusunawa yang diduga jalan ditempat.
"Diduga, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sampai sekarang terindikasi masih menjadi tunggakan kasus Kejati Sumbar," kata Defriato, pada Jum'at (16/12/2022) di Padang, Sumbar.
Salah satunya, kata Defriato, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Susun Sewa(Rusunawa) berlokasi di komplek STIPER Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Masyarakat Sumbar masih pertanyakan kepastian hukum terkait dugaan kasus korupsi gedung rusunawa itu. Diketahui, pembangunan rusunawa berada dibawah wewenang dan tanggung jawab Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Sumbar. Diduga telah menghabiskan uang negara puluhan miliar rupiah.
Defriato Tanius, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM AWAK)
Gedung tingkat tiga itu mulai dikerjakan sejak tahun 2018 - 2019 dan 2020. Namun hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan sesuai rencana pemerintah untuk berikan kepada masyarakat, terang Ketua LSM Awak tersebut.
"Terakhir dilokasi, gedung tersebut terlihat suram. Bahkan dinding bangunan sudah ada yang rusak dan retak. Parahnya, gedung mahal itu sudah jadi hunian hewan ternak warga setempat," demikian Defriato menyebutkan.
Karena itu, kita mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait penanganan dugaan Korupsi Rusun Sijunjung tersebut, yang sampai sekarang masih belum jelas status hukumnya, ujar Defriato.
"Namun kita tidak melihat perkembangan yang signifikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan Rusun Sijunjung tersebut,"ketus Defriato.
Dilanjutkannya, memang kita melihat ada pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar pada sejumlah media. "Disebabkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar mengungkapkan masih belum ada penetapan tersangka pada Kegiatan Kementerian PUPR tersebut," kata Defriato Tanius.
Selain itu menurutnya, "kita juga sudah konfirmasi kepada PPK Kegiatan yang saat ini telah menjabat sebagai Kasatker SNVT Perumahan.
Menurutnya lagi, sebagai PPK Kegiatan Rusun Sijunjung, Samsul Bahri seakan tidak mempermasalahkan pernyataan Kajati Sumbar tersebut.
Demikian juga halnya dengan Kepala Balai Perumahan Kementerian PUPR, Zubaidi yang berkantor di Pekanbaru juga tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan melalui WAnya, tegasnya.
"Kita juga sempat mengirimkan pertanyaan terkait keseriusan Kajati Sumbar terkait penanganan dugaan korupsi tersebut. Namun Kajati juga tidak berkesempatan menanggapi," tutup Ketua LSM Awak Defriato Tanius.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak Kejati Sumbar dan pihak terkait lainnya.(cr)