MR.com, Padang| Diduga PT.Lembah Kriya buang limbah sisa produksinya dikawasan pemukiman masyarakat. Apa yang dilakukan produsen minyak goreng dan sabun tersebut menuai "kutukan keras" dari berbagai kalangan.
Diketahui, Industri produk minyak goreng dan sabun itu sudah tutup. Namun, disinyalir masih menyimpan limbah-limbah. Dan kemudian kuat dugaan limbah tersebut dibuang melalui saluran air(drainase) yang ada dipermukiman masyarakat.
Menurut informasi dan keterangan warga kalau pihak PT. Lembah Kriya sudah lama melakukan kegiatan yang malanggar hukum tersebut.
" Pembuangan limbah disaluran air pemukiman kami ini dilakukan sudah sejak lama, bukan baru-baru ini saja," demikian kata warga sebut saja dengan nama Nurbaya(70 tahun).
Karena limbah ini, saluran air (drainase) yang ada disini sudah tercemar. Dan limbah juga sudah mengeluarkan bau busuk, hampir setiap hari kami menikmati bau busuk tersebut, ungkapnya.
Kemudian katanya lagi, kami sudah pernah, bahkan sering melaporkan kepada pihak yang seharusnya mengambil kebijakan menyangkut hal itu, pungkasnya.
Lain pihak, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media, pada Kamis(8/12/2022) atas laporan masyarakat telah mendatangi bekas pabrik itu. Diantaranya, LSM Lira, LSM API, wartawan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup(DLH)Kota Padang dan Lurah setempat.
Dilokasi sempat terjadi argumentasi antara pihak perusahaan dengan LSM. Dan terlihat pihak DLH mengambil sampel air saluran yang diduga dicemari limbah pabrik.
Perbuatan PT.Lembah Kriya yang membuang limbah sembarangan tersebut juga menuai kecaman seorang pemerhati lingkungan Defriato Tanius.
Defriato Tanius mengecam perbuatan tidak terpuji pihak pabrik. Katanya, membuang limbah disungai atau drainase dekat tempat tinggal warga.
"Membuang limbah secara sembarangan akan mengakibatkan kerusakan bagi ekositem alam, mencemari air sebagai sumber kehidupan," ujar Defriato Tanius, Jum'at (9/12/2022) di Padang.
Selain itu, membuang limbah dipemukiman masyarakat jelas sangat menggangu kenyamanan warga dan perbuatan yang sangat tidak terpuji, ujar Defriato.
Menurutnya, pihak pabrik terindikasi secara sengaja kangkangi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yang tertuang dalam Pasal 60 menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Selanjutnya, itu juga ditegaskan pada Pasal 104 , “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
"Pencemaran limbah pabrik dapat berdampak buruk terhadap kesehatan. Bahaya limbah pabrik yang dapat mencemari air, tanah, dan udara dapat berbahaya bagi manusia," ulasnya.
Bahaya limbah ini juga akan lebih rentan menghinggapi mereka dengan kondisi tertentu. Misalnya, lansia, anak di bawah usia 14 tahun, seseorang dengan penyakit jantung, gagal jantung kongestif, atau penyakit arteri koroner, tegas Defriato.
Begitu pula dengan mereka yang mengalami penyakit paru-paru atau penyakit paru obstruktif kronis sangat berbahaya sekali, tandasnya.
Untuk itu, masyarakat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan DLH Kota Padang juga pihak berwenang lainnya, agar melakukan penindakan tegas terhadap PT. Lembah Kriya yang diduga sudah melanggar hukum itu, pungkasnya
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)