MR.COM, PASBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) gelar rapat paripurna penyampaian jawaban atas laporan Banggar tentang KUA-PPAS-APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Pasbar Hamsuardi, di ruang rapat DPRD setempat, Jum’at (11/11).
Rapat Paripurna, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pasbar Erianto didampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra dan Daliyus K, serta dihadiri oleh Kepala OPD.
Ketua DPRD Erianto saat pembukaan sidang menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Pasbar dan TAPD Pemerintahn Pasbar yang telah bekerja keras, serta mengedepankan asas efesiensi dan efektifitas, sehingga dapat dicapai kesamaan pandangan dalam rangka menyikapi dinamika perkembangan Pembangunan Pasbar di tahun mendatang.
“Terimakasih juga sudah memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi, sehingga KUA – PPAS RAPBD TA 2023 ini dapat diproses sesuai dengan tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam upaya pengelolaan dan peningkatan PAD pada umumnya, agar tidak menetapkan kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Bahkan sebaliknya, perlu diberikan insentif untuk menarik atau memberikan rangsangan agar kegiatan ekonomi masyarakat cendrung stabil atau meningkat.
“Upaya tersebut dapat ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemberian intensif atau rasionalisasi pajak atau retribusi daerah, meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayaran retribusi daerah, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pungutan PAD yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan,” ujarnya.
Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah daerah dapat mendayagunakan kekayaan atau aset-aset daerah yang ideal dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
“Pendapatan Daerah yang bersumber dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk RAPBD Tahun 2023 mengalami Kenaikan sebesar Rp 795.764.3468 atau 0,61 %,” terangnya.
Dari Total Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.114.032.376.578 bila dibandingkan APBD perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.150.295.390.533 mengalami Penurunan sebesar Rp 36.263.013.955 atau sebesar 3,15 %.
Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.162.532.376.578 dibandingkan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.267.689.293.792 mengalami Penurunan sebesar Rp. 105.156.917.214 atau sebesar 0,82 % dan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 50.000.000.000 dibandingkan pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 123.393.903.259 mengalami Penurunan sebesar Rp 73.393.903.259 atau sebesar 59,48 %.
Bupati Pasbar Hamsuardi saat menyampaikan jawaban atas laporan Banggar tentang KUA-PPAS-APBD Tahun Anggaran 2023 mengucapkan terima kasih, atas apresiasi Badan Anggaran DPRD Pasbar, terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023, yang disusun dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan serta terukur dalam pencapaian tujuan-tujuan pembangunan.
"Terima kasih atas saran dari Badan Anggaran DPRD terkait dengan membangun komunikasi dengan semua pihak serta pemenuhan ketersediaan sumberdaya aparatur yang professional sehingga terwujudnya birokrasi yang handal dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat ini,” kata Hamsuardi.
Ia menambahkan, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-173/PK/2022 Tanggal 29 September 2022, perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 dimana DAU yang disampaikan berbeda dengan DAU tahun sebelumnya.
Untuk DAU Tahun Anggaran 2023 dibagi menjadi 2 yaitu, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya.
“Terhadap DAU yang ditentukan penggunaannya sudah diformulasikan ke dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ke dalam SKPD teknis terkait sesuai dengan bidang peruntukannya, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat masih menunggu penetapan ketentuan secara teknis terkait dengan penggunaan anggaran DAU yang ditentukan penggunaannya. Jika ketentuan tersebut telah ditetapkan maka akan dilakukan penyesuaian peruntukannya,” jelasnya. (Ddr)