MR.com,Kab.Agam| Sebelumnya Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Defriato Tanius menilai proyek rekonstruksi bendungan DI.Bawan disinyalir sarat kepentingan. Diduga kepentingan dari beberapa kelompok dalam memperoleh keuntungan.
Demikian juga seorang Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Mahdiyal Hasan SH menganalisa kondisi pekerjaan rekonstruksi bendungan DI. Bawan tersebut, pada Kamis (6/10/2022) di Padang.
Katanya, proyek dari dana hibah BNPB Pusat ini menjadi peluang bagi sekelompok oknum untuk mendapatkan keuntungan.
Berita terkait: Diduga Proyek Milik BPBD Agam Berpotensi Rugikan Negara, Ketua LSM Awak Sumbar: Kita Sudah Sampaikan Kepada Bupati
Meskipun kontraktor pelaksana Awaluddin Rao dengan tegas telah menyebutkan bahwa pekerjaan ini dilakukannya sudah sesuai prosedural dan diyakininya tidak melanggar UU No 4 Tahun 2009 dan UU tentang K3.
Tapi publik tidak yakin dan percaya begitu saja. Karena sesuai dengan pengakuan Awaluddin Rao bahwa seluruh faktu-faktur dan surat jalan sudah berada di meja Kalaksa BPBD Kabupaten Agam (Bambang Warsito) ataupun Bupati Agam.
"Luar biasa apa yang dilakukan Kalaksa Bambang Warsito itu. Pekerjaan yang masih berjalan saja, sedemikian ketatnya ikut diawasi Kalaksa dan Bupati. Sampai-sampai seluruh faktur jual beli material diminta," kata Mahdiyal.
Kemudian terkait penerapan Alat Pelindung Kerja (APK) kepada para pekerja. Kata Mahdiyal, APK bukan hanya sepatu, tetapi ada helm,sarung tangan, masker, rompi dan lainnya.
Namun Rao beralasan dengan mengatakan tidak mungkin memakai sepatu saat didalam air. Bukan hanya tidak memakai sepatu, tapi para pekerja juga tidak memakai helm, rompi, sarung tangan, kata Mahdiyal.
Mahdiyal Hasan menilai ini mungkin hanya akal-akalan kontraktor dan pihak terkait saja. Faktanya, Kalaksa BPBD Agam Bambang Warsito meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi media disinyalir tidak koperatif atau "bungkam".
"Bambang Warsito terkesan tidak peduli terhadap konfirmasi media. Bambang terkesan "bungkam". Disini saja beliau sudah terindikasi secara sengaja labrak undang-undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP),"ujar Pengacara muda itu.
Bukan hanya Kalaksa, kita khawatir Bupati juga terindikasi demikian. Kemudian akan timbul pertanyaan dilingkungan publik disertai asumsi liar. Ada apa dibalik diamnya dua pejabat publik tersebut saat dikonfirmasi?.
Selanjutnya kata Mahdiyal, menggunakan material bongkaran bronjong yang dilakukan kontraktor disinyalir sangat mengkhawatirkan masyarakat setempat.
Karena sesuai fungsi bronjong, adalah untuk melindungi dan memperkuat struktur tanah di sekitar tebing agar tidak terjadi longsor, tepi sungai, dan tepi tanggul. Bronjong juga bisa digunakan sebagai pembentuk bendungan untuk meningkatkan volume air sungai.
Pasalnya, tidak ada ditemukan pada dokumen kontrak untuk melakukan pembongkaran bronjong. Yang ada cuma "bongkar pasang batu dan pembersihan batu", artinya sama saja kontraktor melakukan pengerusakan terhadap aset negara, imbuhnya.
"Apalagi pengakuan Rao yang menyebutkan bahwa lokasi pekerjaan merupakan quarry lokal. Artinya, Rao memakai material batu dilokasi karena merupakan tambang rakyat meskipun kuat dugaan tidak miliki izin," ungkapnya.
Aktivis Anti Korupsi Sumbar itu juga mengatakan, keterangan yang diberikan oleh Awaluddin Rao itu tidak dikuatkan dengan bukti-bukti. Hal ini yang membuat publik makin curiga, tandasnya.
Semoga perjalanan proyek hibah ini juga ikut diawasi Aparat Penegak Hukum (APH), dan masyarakat yang ada disekitar lokasi. Agar tidak terjadi kerugian terhadap uang negara kedepannya, pungkas Mahdiyal Hasan SH.
Hingga berita ditayangkan Kalaksa BPBD dan Bupati Kabupaten Agam diduga belum mau berikan penjelasannya terkait hal tersebut.
Media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita lanjutan.(cr)