MR.com, Padang| Pembangunan gedung PKM Politeknik Negeri Padang senilai Rp31.959.839.986,64 yang dikerjakan PT.Andica Parsaktian Abadi saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Publik tanyakan kapan gedung ini bisa dimanfaatkan atau digunakan. Sebab, progres pekerjaan gedung tersebut saat ini disinyalir tidak sesuai dengan yang direncanakan.
Dilokasi pekerjaan beberapa waktu lalu, masih terlihat para pekerja tanpa memakai Alat Pelindung Kerja (APK) lengkap sedang asyik melakukan pekerjaannya.
Kemudian, kondisi struktur bangunan yang sudah berlumut. Ditambah sampah yang berserakan membuat pemandangan terhadap bangunan tersebut semakin suram.
Bercermin dari proyek SPAM yang ada di daerah Tapan Pessel. Proyek SPAM milik BPPW Sumbar yang dikerjakan pada tahun 2021 itu, hingga sekarang diduga belum diserahkan atau diterima pihak Pemkab Pessel.
Diduga Pemkab Pessel tidak mau terima lantaran khawatir melihat kondisi fisik bangunan SPAM yang menurut penilaian Pemkab Pessel tidak milik kualitas dan mutu yang baik.
Menyangkut kondisi tersebut, Defrianto Tanius, Ketua LSM AWAK Sumbar berharap, pihak BPPW Sumbar benar-benar memperhatikan kualitas infrastruktur yang dikerjakan, agar anggaran yang telah digelontorkan negara tidak menjadi sia-sia," ujarnya Sabtu (22/10/2022) di Padang.
"Beberapa temuan diatas harus menjadi perhatian khusus dan menjadi pengalaman berharga untuk Kusworo Darpito selaku Kepala BPPW Sumbar," tambahnya.
Kata Defriato , disetiap kegiatan pemerintah, terdapat sejumlah komponen sesuai aturan tentang jasa konstruksi. "Secara umum terdapat kontraktor pelaksana, ada konsultan pengawas/supervisi serta ada PPK dan pekerjaan telah dituangkan dalam dokumen kontrak," ulasnya.
Apa yang tercantum di dokumen kontrak, merupakan dasar hukum dan teknis pelaksanaan pekerjaan agar tercapai hasil pekerjaan yang tepat mutu dan tepat waktu, kata Defriato lagi.
"Jadi seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan wajib berpedoman kepada dokumen kontrak yang telah ditetapkan. Dan bagi kontraktor yang berjalan diluar itu, pihak BPPW Sumbar harus berani ambil tindakan tegas," tegas Ketua LSM Awak itu.
Sebab menurutnya, pelanggaran terhadap apa yang tertuang didalam dokumen kontrak merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa menuju tindak KKN.
Menteri PUPR Basuki pernah berpesan untuk kepada seluruh bawahan atau jajaran yang ada di instansi tersebut untuk jangan mempercayakan perkerjaan pembangunan sepenuhnya kepada pihak kontraktor," pungkasnya.
Dilain pihak saat media mengkonfirmasikan kepada Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito terkait proyek gedung PKM Politeknik tersebut pada Selasa(25/10/2022) via telepon.
Kusworo mengatakan masih dalam proses, InsyaAllah selesai. Saat media menanyakan siapa PPK dan Kepala Satker pada proyek tersebut. Kepala Balai PPW Sumbar mengatakan lewat teman-teman PPID aja, tutupnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. (tim)