Dalam hearing itu salah seorang anggota DPRD Pasaman Barat, Baharuddin R dari Fraksi PAN menyebutkan lemah nya pengawasan yang dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat dan Kapolres Pasaman Barat.
“Penambangan emas ilegal ini dilakukan oleh orang luar. Mau dihabiskan Pasaman Barat ini, kenapa bupati diam, kapolres diam?,” kata Baharuddin R dalam rapat tersebut, Rabu, (12/10/2022) di Padang Tujuh, Kabupaten Pasbar.
Baharuddin R, Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dari Fraksi PAN
Menurutnya, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat (Ekskavator) itu membuat para pelaku tergiur akan hasil instan, pengerjaan nya pun relatif mudah dan cepat menghasilkan uang.
“Memang benar, izin tambang ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan proses tidak mudah. Tapi bukan berarti menunggu pemerintah pusat yang melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal,” terangnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah dan kepolisian setempat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Serta kemudian mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang ada, ujarnya.
“Aktivitas ilegal ini bukan delik aduan, tetapi pidana murni. Siapa pun yang melihat aktivitas ilegal itu boleh menangkap. Bupati wajib turun tangan, apa lagi Kapolres yang merupakan sudah menjadi tugas nya,” tegas wakil rakyat Pasbar itu.
Jangan kita bicara ini itu lagi, yang kita lihat itu adalah pidana murni. Jangan lagi pemerintah daerah berdalih soal izin. Kalau berizin gak masalah, itu pun harus diperiksa sejauh mana izin nya. Sedangkan ini tak berizin, jadi wajib ditindak, cecarnya.
Untuk itu, Baharuddin meminta pemerintah daerah dari tingkat kabupaten sampai provinsi serta kepolisian untuk bangkit bersama."Agar tidak terus diam tanpa adanya penindakan, sebelum bencana besar datang di Bumi Mekar Tuah Basamo yang kita cintai ini,", ungkapnya.
“Kita di daerah ini yang bertindak, jangan bicara wewenang lagi. Bupati itu kepala daerah yang berkewajiban menjaga warga nya dari dampak aktivitas ilegal itu. Selayaknya, Bupati dan Kapolres yang bertanggung jawab soal itu,” ujar Baharuddin lagi.
Bahkan mantan Bupati Pasbar dan Pasaman itu sempat mengamuk dengan memukul meja saat rapat. Karena, ia menilai lemahnya pengawasan dari bupati dan kapolres selama ini.
“Saya mantan polisi dan mantan bupati. Saya dinas 36 tahun jadi polisi dan dua periode jadi bupati. Mustahil bupati dan kapolres tidak mengetahui aktivitas tambang emas ilegal dan ilegal loging,” tegas Baharuddin.
Untuk itu ia berharap dalam agenda pertemuan berikutnya Bupati dan Kapolres Pasbar harus dihadirkan tanpa diwakili. Sehingga, bisa menjadi terang benderang titik permasalahan tentang dugaan dibalik diamnya Bupati dan Kapolres Pasbar tersebut.
“Sekarang saya tantang, berani tidak mengundang Bupati dan Kapolres?.Kita sebagai wakil rakyat harus berani memanggil Bupati dan Kapolres mempertanyakan ini semua. Kita harus tanyakan kenapa mereka diam dan seolah melakukan pembiaran,” kata wakil rakyat Pasbar itu.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua KNPI Pasaman Barat, Tegar Murunduri dalam dengar pendapat itu, ia meminta Ketua DPRD menjadwalkan agar memanggil Bupati dan Kapolres untuk segera memberantas ilegal mining tersebut.
“Kami tidak saja melaporkan air keruh karena tambang emas ilegal dan ilegal logging yang sudah sangat mengkhawatirkan di Pasaman Barat. Tetapi yang kami takutkan terjadinya banjir bandang yang akan menimpa Pasaman Barat," ucap Tegar.
Sementara itu Kabid Minerba Dinas ESDM Pemprov Sumbar, Inzuddin, dalam rapat gabungan komisi tersebut menegaskan belum ada satu pun pihak nya mengeluarkan izin tambang emas di Pasaman Barat.
“Sejak tahun 2020 hanya satu izin tambang galian C yang kami keluarkan yakni di Kecamatan Ranah Batahan, sejak itu tidak ada lagi kami keluarkan perizinan galian C dan izin penambangan emas di Pasaman Barat,” tegas Inzuddin.
Sedangkan untuk tindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang sedang marak di Pasaman Barat ungkapnya, tidak ada solusi lain yakni selain penegakan hukum.
“Kalau soal ilegal mining, solusinya adalah satu kata yakni penegakkan hukum oleh aparat hukum, tidak ada kata yang lain,” tambahnya.
Dalam hearing yang cukup panas dan alot itu menghadirkan jajaran dari pihak BPN Pasbar, Dinas ESDM Sumbar, Kehutanan Pasaman Raya, BP DAS Kuantan Agam, Dinas LH Pemkab Pasbar, Camat Ranah Batahan, Camat Koto Balingka.
Untuk diketahui sebelumnya Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan berdasarkan laporan yang masuk, kegiatan usaha PETI di Kabupaten Pasaman Barat tertinggi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan alat berat.
Ada empat kabupaten di Sumbar yang saat ini marak aktivitas PETI yakni Pasaman Barat, Pasaman, Sijunjung dan Solok Selatan. Untuk Pasaman Barat sendiri ada puluhan alat berat beroperasi melakukan PETI dibeberapa titik kecamatan.
Yakni berada di Kecamatan Gunung Tuleh, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Ranah Batahan dan sedang melakukan pemantauan di beberapa kecamatan lainnya di kabupaten tersebut. Namun yang lagi marak berada di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman beberapa hari terakhir. (Ddr)