MR.com, Padang| Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM AWAK) minta Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Barat segera menuntaskan sejumlah kasus hukum yang sampai sekarang belum ada kepastiannya.
Hal ini disampaikan Defrianto Tanius (Ketua LSM-AWAK)dalam rilisnya pada Rabu(19/10/2022). Defrianto mengatakan, bahwa saat ini publik masih menunggu kepastian hukum terkait kasus Bank Nagari dan PT. Chiko.
Sebagaimana diketahui kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT. Chiko mengajukan permohonan kredit sebesar Rp.23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun), kepada Bank Nagari pada akhir 2010 silam.
Dijelaskannya, pada januari 2015 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar)telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di Bank Nagari.
"Akan tetapi meski telah ada penetapan tersangka. Namun tidak ada kepastian hukum dan terus menggantung,", ujarnya.
Diawal masa jabatan sebagai Kajati Sumbar (Desember 2020), Anwarudin pernah mengatakan, bahwa proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi Bank Nagari terus berlanjut, ungkap Defrianto.
"Akan tetapi sampai akhir jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Maret 2022) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak bisa menuntaskan proses hukum Bank Nagari - PT. Chiko tersebut," imbuhnya.
Katanya, kita berharap pada masa kepemimpinan Yusron, SH MH sebagai Kajati Sumbar proses hukum Bank Nagari-PT. Chiko bisa dituntaskan.
Menurut Defrianto Tanius, potensi kepastian hukum kasus ini terbuka disebabkan sebelumnya Yusron sempat menjadi Wakajati di Sumatera Barat.
"Artinya, Yusron dapat dianggap memahami seluruh aspek yang berhubungan dengan kasus PT. Chiko - Bank Nagari ini," tutup Ketua LSM Awak itu.
Sampai berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)