MR.COM, PASBAR - Pemerintah Daerah (Pemda) Pasaman Barat (Pasbar) berencana membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk meningkatkan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi di Kabupaten Pasaman Barat.
Untuk memantapkan rencana itu, Bupati Pasbar melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama lintas sektor di balkon kantor bupati setempat, Kamis (15/09) yang dihadiri oleh Anggota DPRD Muhammad Guntara, Asisten, kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menaungi kegiatan tersebut sudah lama merancang MPP hadir di Pasbar. Sebab, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Bupati Pasbar Hamsuardi mengungkapkan, MPP ini sangat didukung oleh Prmkab Pasbar dan DPRD Pasbar terutama Komisi I, karena perencanaannya sudah di anggarkan oleh Pemda sebesar Rp 100 juta.
"Jika MPP ini ada, maka kita daerah ke lima di Sumbar yang memiliki MPP setelah Kota Padang, Payakumbuh, Bukittinggi dan Kota Pariaman," ungkap Bupati Hamsuardi.
Bupati juga menyampaikan, hadirnya MPP ini di tengah masyarakat nantinya dapat membantu dan memudahkan masyarakat, karena pelayanan ini terpusat dan terpadu. Untuk itu, semua pihak diminta untuk saling membantu dan mendukung.
"Pada rencana awal ini MPP akan kita buat di lantai 1 kantor bupati, sehingga kantor para Kabag akan pindah ke lantai 3. Dan tahun 2023 setidaknya Maret sudah diresmikan, Januari sudah beroperasi," kata Bupati Hamsuardi.
Anggota DPRD Pasbar Muhammad Guntara menjelaskan bahwa MPP ini merupakan cita-cita bersama yang akan diwujudkan oleh Pemda dan DPRD. Dukungan yang diberikan oleh DPRD sudah nyata dengan anggaran Rp 100 juta untuk perencanaannya.
"MPP ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, sesuai juga dengan amanat UU. Untuk itu, mari kita bergandeng tangan bersama BUMN, BUMD, perbankan untuk mengisi MPP ini. Karena tanpa dukungan dari kita semua rencana ini tidak akan berjalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fadlus Sabi dalam paparannya menjelaskan, bahwa prinsip MPP ini untuk keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan.
Sedangkan dasar hukum penyelenggaraan MPP ini adalah Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP. Peraturan menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan MPP. Peraturan menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengembangan MPP dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 93 tahun 2021 tentang standarisasi proses bisnis sektor pelayanan strategis terintegrasi.
"Instansi yang bergabung di dalamnya terdiri dari Pemda seperti Disdukcapil, Badan Pajak, PTSP. BUMN Jasa Raharja, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, PLN, Taspen. Dan BUMD seperti PDAM, Bank Nagari, perbankan seperti BRI, bank mandiri BNI dan lainnya," ungkap Fadlus Sabi. (DDR)