MR.com,Solsel| Sebagai pedoman pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya. Pada tahun 2018 silam, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono di Jakarta telah menerbitkan surat edaran Nomor: 07/SE/M/2018.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai acuan perencanaan, penentuan spesifikasi teknis dan perhitungan standar harga satuan untuk pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya di desa-desa.
"Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," kata Ir.Indrawan saat dikonfirmasi pada Rabu(14/9/2022) di Padang.
Bagaimana jadinya, kalau surat edaran tersebut tidak diindahkan oleh sasaran yang dituju oleh bapak menteri tersebut?. Ini diduga terjadi pada pekerjaan Pembangunan Embung Lasuang Batu di Kabupaten Solok Selatan.
Indrawan mengatakan, lanjutan proyek embung milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) itu disinyalir akan kembali menjadi gunjingan hangat dilingkungan masyarakat Sumbar seperti tahun sebelumnya.
Sebagai pengamat pembangunan Indrawan menduga, sebab ada beberapa indikasi atau kejanggalan terpantau terhadap pelaksanaan proyek yang masih berjalan itu.
Tidak adanya keterangan jelas untuk waktu pelaksanaan. Kemudian, ditambah lagi dugaan masalah perizinan dan speks teknis. Menjadikan proyek ini akan kembali mengalami sorotan publik dan Aparat Penegak Hukum.
"Publik menginginkan kejelasan, terhadap berapa waktu masa pelaksanaan. Terhadap speks jenis ukuran material batu yang digunakan. Kejelasan secara faktual menyangkut izin tambang galian C atau Quarry sumber material. Juga speks dan teknis pekerjaan," ujar Indrawan.
Disebutnya, teknis untuk pasangan batu diding bangunan embung diduga tidak beraturan. Speks untuk ukuran batu yang dijadikan tidak memiliki besar rata-rata.
"Kemudian, teknis yang digunakan pada pekerjaan apakah menggunakan koporan(galian) atau batu sitampang. Dan diduga kuat batu tidak dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran atau tanah yang melekat sebelum dipasangkan," ungkapnya.
Kata pengamat kontruksi tersebut, untuk tapak bawah dan tinggi bangunan dinding juga perlu diperhatikan. Karena ini akan sangat berpengaruh pada kekuatan bangunan saat digunakan nantinya.
Untuk itu, semua terkait dugaan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak kontraktor dan konsultan pengawas juga PPK nya. Tujuannya agar tidak ada "asumsi liar" berkembang di lingkungan masyarakat, tandasnya.
Kita berharap kontraktor bekerja sesuai dengan arahan bapak menteri melalui surat edarannya tersebut. Supaya produk yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dengan waktu yang cukup lama, karena memiliki mutu dan kualitas yang diharapkan, pungkasnya.
Diketahui proyek pembangunan Embung Lasung Batu dikerjakan CV. Putra Sulung dengan Konsultan Supervisi PT. Taruna Nusantara KSO PT. Gemilang Sejati. Dengan nilai kontrak Rp 3.190.478.000,- sumber APBN.
Tidak diketahui berapa waktu atau masa pelaksanaan sesuai yang disepakati pada proyek tersebut, sementara tanggal kontrak dimulai pekerjaan pada 24 Maret 2022.
Hingga berita diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak terkait sejak dikonfirmasi media. Dan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)