MR.com, Padang| Menanggapi pemberitaan menyangkut pokok pikir(Pokir) yang pelaksanaannya diserahkan penuh kepada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Padang (PRKPP) Kota Padang.
Pembangunan jalan lingkung betonisasi di daerah Kelurahan Dadok Tunggul Hitam dan merupakan pokir dari H.Muharlion S.pd anggota dewan dari Partai PKS diduga pengerjaannya labrak aturan dan spesifikasi.
Dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan infrastruktur yang bermutu dan berkualitas. Legislator itu menitipkan pokirnya ke Dinas PRKPP Kota untuk dilaksanakan.
Namun sayangnya kesempatan itu terindikasi dimanfaatkan oleh pihak yang hanya mencari keuntungan tanpa prioritaskan mutu dan kualitas infrastruktur.
Belum seumur jagung, jalan lingkung dengan menggunakan beton sudah rusak. Parahnya, pekerjaan disinyalir tidak transparan. Tidak jelas siapa pelaksana, nilai anggaran, konsultan pengawas dan instansi yang melaksanakan.
Pasalnya, dilokasi menurut informasi lapangan tidak ada plang proyek yang merupakan identitas pekerjaan waktu pelaksanaan berjalan. Selain itu, kuat dugaan pekerjaan tidak sesuai speks dan teknis.
Jalan beton yang sudah selesai dikerjakan itu, kondisinya sudah retak. Hal ini tentu membuat legislator Kota Padang dari Partai PKS Muharlion "berang".
" Kalau pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai speks dan teknis, jelas kita sangat kecewa. Sebab, betonisasi yang difasilitasinya itu dengan harapan dapat bermanfaat dengan sempurna untuk waktu yang lama oleh masyarakat setempat," kata Muharlion.
Untuk itu kita minta kedepannya kepada Dinas PRKPP agar mengevaluasi dan menyaring calon pihak penyedia jasa atau pelaksana agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,", ujarnya pada Kamis(1/9/2022) via telepon.
Selanjutnya, kita juga meminta kepada pihak instansi (DPRKPP Kota Padang) agar memberikan sanksi kepada rekanan yang diduga nakal itu dan intruksikan untuk segera memperbaiki, kata Muharlion.
Terkait pekerjaan yang diduga tidak transparan. Menurut Muharlion ini jelas sudah labrak aturan dan undang-undang.
Terlepas dari pemberi Pokir, sebagai anggota dewan dengan salah satu fungsi atau tugasnya mengawasi pengelolaan keuangan negara.
"Sangat bertentangan dengan aturan dan undang-undang terkait transparansi pengelolaan keuangan negara," pungkasnya.
Dilain pihak, Yola sebagai PPK kegiatan dan disinyalir mewakili Kepala Dinas PRKPP Kota Padang mengatakan akan segera memanggil kontraktor dan konsultan pengawas.
"Terkait dengan kegiatan ini, kami akan memanggil kontraktor dan pengawas, apabila ada pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan kontrak,"kata Yola dihari yang sama.
Dan apabila ada indikasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, tentu akan kami lakukan tindakan sesuai aturan kontrak yang ada, tegasnya.
Saat ditanya, apakah pengawas dari dinas terkait selalu ada dilapangan untuk mengawasi pekerjaan rekanan. Yola mengatakan ada. "Kita punya pengawas disetiap pekerjaan jalan lingkung," tutupnya.
Bagaimana tanggapan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat terhadap pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak transparan dan labrak aturan tersebut.?
Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)