MR.com, Padang| Menjamurnya tambang galian C yang diduga ilegal di Sumatera Barat bukan menjadi rahasia umum lagi. Dengan berkedok tambang rakyat, disinyalir galian C ilegal berjalan lancar tanpa tersentuh tangan hukum.
Mendengar kejadian ini, Kepala Dinas ESDM Sumbar Ir.Herry Martinus MM, mengajak masyarakat yang memiliki tambang galian C atau quarry untuk segera melakukan pengurusan seluruh izin-izin menyangkut tambang galian C yang ada di tempat mereka.
"Kepada masyarakat yang memiliki lahan tambang yang kemudian izinnya sudah habis masa berlakunya atau belum mengantongi. Supaya segera melakukan pengurusan, agar material bisa dikomersilkan," kata Herry, Senin (19/9/2022) di ruang kerjanya.
Herry menyebutkan bahwa mulai bulan April tahun ini Dinas ESDM Sumbar kembali melayani pengurusan izin pertambangan. Untuk itu, kata Herry mengimbau, mari legalkan usaha tambang galian C dengan melengkapi persyaratan dan tanpa biaya.
"Kalau sudah mengantongi izin, jadi tidak perlu lagi kucing-kucingan dengan Aparat Penegak Hukum dalam menjual material hasil dari galian C yang ada dilahan mereka," katanya.
Himbauan tersebut disampaikan Herry agar masyarakat tidak lagi terbentur masalah hukum disaat mereka melakukan penambangan material meskipun itu ditempat mereka.
Dijelaskannya, masyarakat hanya perlu mencukupi persyaratan terkait pengurusan perizinannya. Dan Dinas ESDM siap melayani, ungkapnya lagi.
Namun dengan tegas juga Herry Martinus mengatakan, kalau sudah di ingatkan seperti ini, tapi mereka masih saja ngeyel tidak mau melakukan pengurusan, silahkan siap-siap berurusan dengan hukum.
"Kepada aparat penegak hukum, kita berharap untuk melakukan penindakan atau penertiban terhadap pengusaha atau masyarakat "nakal" yang tidak mau mengikuti aturan,"tegas Herry.
Terakhir disebutkan Kadis ESDM Sumbar itu, bahwa pemerintah pusat sudah mengintruksikan kepada Pemprov Sumbar untuk membuka pelayanan pengurusan izin pertambangan sejak bulan April kemarin, pungkasnya.(cr)