MR.com, Padang| Banyak bermunculan galian C ilegal di daerah Sumatera Barat (Sumbar) sepertinya bukan rahasia umum lagi di berbagai kalangan. Apalagi dikalangan pengusaha penyedia jasa konstruksi dan pengusaha galian C .
Mirisnya, material yang bersumber dari galian C yang diduga ilegal tersebut kerap digunakan pada proyek negara.
Hal ini tentu menjadi perhatian dari berbagai kalangan di lingkungan masyarakat Sumbar. Yatun SH, sebagai penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi di Sumbar menilai, kegiatan yang merupakan pelanggaran hukum ini bukan lagi menjadi rahasia umum.
Bahkan ada oknum penegak hukum, oknum di instansi terkait dan oknum pejabat daerah disinyalir ikut berperan serta mendukung tindakan kontraktor nakal dalam melakukan hal tersebut, ujarnya.
"Tergantung dengan tupoksi oknum itu masing-masing dalam menjalankan perannya. Dengan tujuan agar kegiatan ilegal berjalan lancar tanpa tersentuh tangan hukum," kata Yatun, pada Sabtu(17/9/2022) di Padang.
Yang pasti tujuan dari persekutuan dalam melakukan tidak ilegal ini, masing-masing oknum bisa meraut keuntungan lebih dari uang negara, meskipun mungkin mereka sadari hal tersebut tidak baik dilakukan , ujar Yatun.
Diduga salah satunya itu terjadi pada proyek yang ada di bawah pengelolaan Ditjen SDA, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang).
Proyek pembangunan Embung Lasuang Batu yang berada di Kabupaten Solok Selatan salah satunya. "Diduga material batu dan tanah timbunan yang digunakan pada proyek tersebut berasal dari galian C ilegal," ungkapnya.
"Sebab, didaerah tersebut disinyalir tidak ada galian C yang memiliki izin, baik izin usaha, ataupun izin operasional, dan izin lainnya" ungkap Yatun.
Kemudian, kata Yatun, dugaan ini diperkuat dengan akses menuju lokasi pekerjaan yang disinyalir cukup sulit dilalui kendaraan pelansir pengangkut material dari luar lokasi.
Ditambah, kata Yatun, dilokasi pekerjaan disinyalir banyak mengandung batu dan tanah dan terindikasi dimanfaatkan oleh kontraktor dengan istilah"harta karun".
Tapi meskipun demikian, banyak batu dan tanah yang bisa manfaatkan oleh rekanan. Apakah hal tersebut bila dilakukannya tidak melanggar aturan?.
Karena menurut saya sangat bertentang dengan UU No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan, mineral dan batu bara, apabila hal tersebut dilakukan oleh kontraktor dan dibiarkan pihak BWSS V Padang, tegasnya.
"Untuk itu kita mengingatkan kepada penyedia jasa konstruksi dan lainnya, agar setiap proyek pembangunan menggunakan material harus dari galian C yang memiliki izin lengkap atau legal," imbuhnya.
Sementara itu, sambung Yatun, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C atau tambang. Masyarakat tersebut harus memiliki izin usaha sesuai UU no 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba,serta UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi, ucap pengacara itu.
Dijelaskan Yatun, pada pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang di pidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan. Ancamannya pidana penjara selama 10 tahun dan didenda sebesar 10 miliar rupiah.
Karena itu, apabila ada indikasi pembangunan proyek negara menggunakan material ilegal, kontraktor, pihak BWSS V Padang, Konsultan Supervisi dan pihak yang terkait lainnya bisa dikenakan ancaman pidana seperti yang disebutkan, pungkasnya.
Dilain pihak, Saidul selaku PPK pada pekerjaan pembangunan Embung Lasuang Batu saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskannya via telepon karena sedang di luar kota. Dan Saidul berjanji akan memberi penjelasan secara langsung kepada awak media pada hari Senin depan.
Begitu juga Kepala Satker, Tosweri hingga berita ditayangkan belum bisa menjelaskan perihal tersebut, meski sudah dikonfirmasi via telepon 0822-1409-8xxx pada Kamis(15/9/2022) lalu.
Media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga pemberitaan selanjutnya.(cr)