MR.com, Padang| Proyek rehabilitasi pagar kantor DPRD Sumbar sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat Sumatera Barat.
Diduga pekerjaan yang berada dibawah kendali Sekretariat DPRD Sumbar itu berjalan tidak transparan. Karena tidak ada ditemukan papan informasi (plang proyek) dilokasi pekerjaan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat dimintai tanggapannya terkait hal itu mengatakan bongkar saja biar jelas dan transparan, kalau ditemukan pekerjaan dilaksanakan diluar ketentuan laporkan ke pihak berwajib.
"Kalau ada pimpinan dan anggota yang ikut bermain ekspos saja. Dan laporkan juga ke BK dan pihak berwajib," ucap Supardi via telepon, Sabtu (20/8/2022).
Tapi sebelum itu, ada baiknya pelajari dulu aturan, mekanisme penganggaran dan proses lelang dengan benar supaya tidak menduga-duga, ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis mengatakan dengan singkat kalau papan informasi atau plang proyek yang dimaksud ada dilokasi pekerjaan.
Kemudian Raflis sebagai Pengguna Anggaran (PA) mengirimkan foto plang proyek rehabilitasi pagar kantor DPRD Sumbar tersebut via telepon, pada hari yang sama.
Ironis, Proyek "Siluman" Diduga Berjalan Lancar Dilingkungan Kantor Wakil Rakyat Sumbar
Namun posisi plang proyek dikirim Sekwan itu disinyalir sulit untuk dilihat masyarakat banyak. Plang proyek yang disediakan hanya satu.
Kemudian diikat dipagar menggunakan tali rapia dan kawat dengan posisi mengarah kedalam perkarangan kantor DPRD Sumbar.
Diduga posisi plang proyek tidak strategis dan sulit untuk dilihat masyarakat yang lalu lalang dijalan di depan kantor wakil rakyat tersebut.
Terkait hal itu,Hendrizon SH kembali angkat bicara. Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, kata Hendrizon SH, dihari yang sama.
"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,"ujar pengacara itu.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Secara umum, papar Hendrizon, pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan.
Seperti, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).
"Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan, harus dipasang plang proyek yang mencantumkan nama paket pekerjaan, kontraktor pelaksana, nomor kontrak, konsultan pengawas,"imbuhnya.
Kemudian dipasang dengan rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat, tegas Hendrizon.
"Karena transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya," ujarnya lagi.
Katanya, jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek sesuai regulasi dan mekanisme yang ada.
Kata Hendrizon, kuat dugaan pelaksanaannya sudah labrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)